Pengertian Badan
UU
No.28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
pasal 1 angka 3 adalah Sekumpulan
orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun
yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan
komanditer, perseroan lainnya, BUMN atau BUMD dengan nama dan dalam bentuk
apapun, firma, kongsi koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan,
yayasan, organisasi massa, organisasi sosial poltik, atau organisasi lainnya,
lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan
bentuk usaha tetap.
Subjek Pajak Badan
1.
Wajib Pajak Badan dalam negeri, yaitu badan yang didirikan atau bertempat
kedudukan di Indonesia.
2.
Wajib Pajak Badan luar negeri, yaitu badan yang tidak didirikan atau tidak
bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
melalui BUT di Indonesia, dan atau badan yang tidak didirikan dan tidak
bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima penghasilan dari Indonesia tidak
dari menjalankan usaha melalui BUT di Indonesia.
Wajib Pajak Badan
Badan
yang meliputi:
Pembayar
pajak
Pemotong
pajak
Pemungut
pajak
Objek Pajak Badan
Objek
pajak PPh Badan adalah penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia
maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk
menambah kekayaan wajib pajak badan yang bersangkutan, dengan nama dan dalam
bentuk apapun.
Kewajiban
Wajib Pajak Badan dalam Perpajakan
1.
Kewajiban mendaftarkan diri
2. Kewajiban
untuk menyelenggarakan pembukuan.
3. Kewajiban melakukan pemotongan dan pemungutan
4. Kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)
5. Kewajiban membayar dan menyetorkan pajak
6. Kewajiban membuat faktur pajak
7. Kewajiban melunasi bea materai
8. Kewajiban menaati pemeriksaan paja
Saat
Terutang PPh Badan
Saat
terutang dari pajak penghasilan badan adalah pada saat badan atau perusahaan
tersebut sudah mendapat penghasilan atau laba. Pph badan harus dibayar paling
lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Jika
tanggal jatuh tempo pembayaran bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu
atau hari libur nasional, maka pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja
berikutnya.
Penyetoran PPh Badan
Pembayaran
pajak dilakukan melalui Bank Persepsi atau bank Devisi Persepsi atau Kantor Pos
Persepsi. Pembayaran pajak harus digunakan dengan menggunakan Surat Setoran
Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran
Pajak.
Pelaporan SPT PPh Badan
Pelaporan
SPT maksimal disampaikan pada akhir bulan keempat setelah tahun pajak berakhir
Tarif PPh Badan
Mulai tahun pajak 2010 menjadi 25%
WP Badan DN bentuk PT dengan paling
sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham yang
disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan
memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh
tarif sebesar 5% lebih rendah.
Tarif untuk UMKM (Usaha Mikro Kecil
dan Menengah)
Terdapat fasilitas pengurangan tarif
sebesar 50% untuk bagian penghasilan bruto sampai dengan Rp 4,8 M
Kriteria UMKM:
Wajib Pajak Badan
Peredaran bruto 1 tahun sampai dengan Rp
50 Milyar
Penentuan PKP
Dalam Pengalian Tarif Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
Penghasilan Kena Pajak didapatkan dengan
melakukan koreksi (rekonsiliasi) atas Laba Komersil (Earnings Before Tax)
Beban Yang boleh dibebankan
(DEDUCTIBLE EXPENSE)
Biaya yang secara langsung atau tidak
langsung berhubungan dengan kegiatan usaha, antara lain:
biaya pembelian bahan;
biaya
berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk
upah, gaji, honorarium,
bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan
dalam bentuk uang;
bunga, sewa, dan royalti;
biaya perjalanan;
biaya pengolahan limbah;
premi asuransi;
biaya
promosi dan penjualan yang diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
biaya administrasi; dan
pajak kecuali Pajak Penghasilan;
Pengeluaran Yang Tidak Dapat Dibebankan
(Non Deductible Expense) Pembagian laba dengan nama dan
dalam bentuk apapun seperti dividen
Biaya yang dibebankan atau
dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;
Pembentukan atau pemupukan dana cadangan
kecuali:
Cadangan piutang tak tertagih untuk
usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa
guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan
konsumen, dan perusahaan anjak piutang;
Cadangan untuk usaha asuransi termasuk
cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
Cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin
Simpanan;
Cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;
Cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
Cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan
limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,
Pengeluaran Yang Tidak Dapat
Dibebankan (Non Deductible Expense)
Pajak Penghasilan
Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi
tanggungannya;
Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan,
firma,
atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi
atas saham;
sanksi
administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan
serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
Perhitungan
TARIF x PENGHASILAN KENA PAJAK
Langkah-langkah Menghitung PPh
Badan
Jumlah
penghasilan neto bruto xxxx
Biaya xxxx
–
Penghasilan
neto komersial xxxx
Koreksi
fiskal:
Positif xxxx
Negatif (xxxx)
+-
Penghasilan
neto fiskal xxxx
Kompensasi
kerugian xxxx
–
Penghasilan
kena pajak xxxx
PPh
terutang xxxx
Kredit
pajak:
Dipotong/dipungut
pihak ketiga xxxx
Telah
dibayar sendiri xxxx
+
Jumlah
kredit pajak xxxx
–
Kurang/lebih
bayar xxxx
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar