Peran Pemerintah Yang Belum Efektif Dalam Menanggulangi Kemiskinan
Peran
pemerintah yang belum efektif sebagaimana di maksud disini adalah pemerintah
dalam hal untuk
menyatukan, mensinergikan, dan melipatgandakan seluruh kekuatan jika ingin
memenangi perang melawan kemiskinan dan menyelamatkan masa depan anak-anak
bangsa ini tidak begitu efektif / tidak memberikan hasil yang positif akan
semua kebijakan kebijakan yang di lakukan oleh pemerintah. mengapa demikain? Apakah ini karena adanya
penyalahgunaan suatu kebijakan oleh pejabat pejabat daerah untuk memerangi
kemiskinan! Kalau demikian kenyataannya, adakah maksud Pasal 34: 1 UUD 1945,
hendak dibaca: Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar “dipelihara” oleh
negara. “Dipelihara” dalam tanda kutip, maksudnya selalu ada dan “akan
dipelihara” . Secara legal formal, negara boleh menunjukkan kepedulian terhadap
masa depan anak-anak jalanan ini. Berdasarkan pada pasal ini maka anak-anak
jalanan merupakan tanggung jawab negara. Tetapi kenyataannya anak jalanan justru mengalami peningkatan
secara kuantitas di daerah-daerah perkotaan dan daerah-daerah sub urban.
Keadaaan
ini menunjukkan ada yang perlu diluruskan dalam pola kehidupan berbangsa
dan bernegara yaitu kebijakan kebijakan pemerintah yang belum menyentuh
penanganan fakir miskin dan anak anak terlantar secara serius. Memang kita
pasti sudah tau bahwa pemimpin rakyat sibuk memperkaya diri seolah-olah
tanggung jawab memenuhi janji-janji kampanye mereka dianggap selesai saat
mereka mendapatkan jabatan atau
kekuasaan yang mereka inginkan. Nasib anak-anak jalanan di negeri ini
berbanding lurus dengan nasib orang-orang miskin atau sama saja ditelantarkan
dan tidak pernah mendapatkan perhatian yang memadai dari pemerintah. Memang,
menyelesaikan masalah anak jalanan bukanlah pekerjaan yang mudah akan tetapi,
minimalnya untuk menyelesaikannya dibutuhkan penaganan yang baik dan keseriusan
pemerintah, untuk melakukan apa
yang diiginkan oleh masyarakat dan
mengoptimalkan segala peran lembaga yang ada di dalam system suatu kebijakan
dari pemerintah tersebut. Sebab anak-anak
adalah potret masa depan Indonesia. Maka, tidak ada kata lain selain
menyelamatkan anak anak Indonesia dari keterpurukan meraka.
Masalah Pengemis tidak lepas dari
persoalan Pe-miskinan, dimana orang miskin seharusnya menjadi tanggungjawab
negara. Namun di Negara ini, justru orang miskin (pengemis) dibiarkan begitu
saja. Bahkan yang lebih aneh, Negara juga mengkriminalkan pekerjaan orang
miskin ini, ya mau gimana lagi, demi sesuap nasi maka mereka akan tetap
melakukan itu, sekalipun itu kriminal. makanya tidak heran jika orang miskin
tetaplah orang miskin, yang selalu merasakan kesulitan untuk mengakses
pekerjaan, mendapatkan layanan kesehatan, hingga pendidikan bagi anak-anak
mereka, serta mendapatkan kemudahan jaminan sosial lainnya dari negara, justru
semakin menderita. Mereka yang selama ini menjadi miskin dan melakukan
aktivitas mengemis dan menggelandang tentunya bukanlah kehendaknya. Jika ada
pilihan, mereka yang rata-rata menjadi pengemis atau menggelandang tentunya
memilih pekerjaan yang tetap, dan penghasilan yang mencukupi, namun pilihan itu
hanyalah sebuah ilusi, ketika mereka masih hidup disebuah negara yang diliputi
perilaku yang lebih tidak terpuji yang bernama KORUPSI. Sayangnya Negeri ini
lebih memilih mencari aman, dengan cara mempertajam hukuman bagi orang yang
lemah dan miskin dibanding dengan para pelaku tindakan pidana Korupsi. Seiring
perjalanan dari waktu ke waktu, nasib orang miskin masih tetap miskin, meski
nasibya selalu menjadi perbincangan di gedung-gedung mewah, mulai dari istana
negara hingga hotel mewah, ataupun stasiun stasiun TV tertentu. jika memang pemerintah tetap sepele dalam
menagani atau memecahkan masalah kemiskinan di negeri ini, maka penaganannya
tidak akan pernah selesai, maka selamanya Indonesia akan menjadi Negara yang
tertinggal. Tentunya kita patut prihatin dengan apa yang terjadi di negara ini,
ketika negara memberlakukan tidak manusiawi kepada orang miskin,sebab kita
sendiri telah melihat kenyataannya, sebagaimana Pemerintah begitu “galaknya”
terhadap kaum miskin, namun tidak bagi pelaku Koruptor.
Penanganan masalah anak merupakan
masalah yang harus dihadapi oleh semua pihak, bukan hanya orang tua atau
keluarga saja, tetapi juga setiap orang yang berada dekat anak tersebut harus
dapat membantu pertumbuhan anak dengan baik. Mengenai anak terlantar banyak hal
yang sebenarnya dapat diatasi seperti adanya panti-panti yang khusus menangani
masalah anak terlantar. Tetapi karena kurangnya tenaga pelaksana dan minimnya
dana yang diperoleh untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut maka
kelihatannya panti-panti tadi tidak berfungsi dengan baik. Tetapi sekarang
semakin banyak yayasan – yayasan serta lembaga swadaya masyarakat yang peduli
terhadap anak melakukan berbagai kegiatan seperti belajar bersama dengan
menggunakan menjadikan anak-anak terlantar menjadi orang yang berguna dan lebih
baik, dan disini juga pemerintah harus bertindak sebagaimana yang tertulis
dalam pasal 34 ayat 1, dan pemerintah
harus seruis atau sungguh sungguh dalam
melakukan segala kebijakan yang ada, misalnya: Bantuan Langsung Tunai
(BLT), Menjaga stabilitas harga bahan kebutuhan pokok, Mendorong pertumbuhan
yang berpihak pada rakyat miskin, Menyempurnakan dan memperluas cakupan program
pembangunan berbasis masyarakat, Meningkatkan akses masyarakat miskin kepada
pelayanan dasar, Membangun dan menyempurnakan sistem perlindungan sosial bagi
masyarakat miskin. Sebab kesejahteraan masyarakat juga merupakan kesejahteraan
dari Negara itu sendiri.
Terimakasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar