Latar Belakang
Dalam dunia perekonomian sering
dijumpai permasalahan yang timbul dari aktivitas perekonomian itu sendiri, hal
tersebut telah terbukti dari sejarah perekonomian dunia yang menunjukan bahwa
telah timbulnya masalah perekonomian yang cukup mendesak untuk segera
ditangani. Pada tahun 1930 dunia mengalami masalah pengangguran di kalangan
tenaga kerja dan sumber daya lainnya, begitu juga tahun 1940 dunia mengalami
masalah merealokasikan sumber daya yang langka dengan cepat antara kebutuhan
perang dengan kebutuhan sipil. Tahun 1950 terjadi masalah inflasi, tahun 1960
terjadi kemunduran pertumbuhan ekonomi, tahun 1970 dan awal tahun 1980 terjadi
kasus biaya energi yang meningkat (harga minyak yang meningkat sepuluh kali
dibandingkan dekade sebelumnya) (Lipsey, et. al. 1991), memasuki akhir tahun
2008 sampai dengan saat ini krisis finansial global yang dimulai di Amerika
Serikat sejak 2007 yang dipicu macetnya kredit perumahan (subprime mortgage)
juga telah menimbulkan permasalahan yang mendunia.
Dari permasalahan tersebut telah
mengakibatkan perekonomian dunia yang melemah, sehingga berdampak pula pada
Indonesia . Hal tersebut terlihat dari pasar ekspor produk Indonesia yang
menjadi sangat menurun, nilai tukar rupiah terdepresiasi sehingga hutang luar
negeri pemerintah maupun swasta menjadi beban yang cukup berat.
Sejarah Indonesia dalam kurun waktu yang panjang sebagai negara jajahan bangsa asing karena alasan ekonomi bahwa Indonesia merupakan sumber hasil bumi yang sangat penting bagi dunia juga mempelihatkan bahwa masalah ekonomi adalah masalah yang penting bagi suatu negara. kita dapat melihat bahwa persoalan-persoalan ekonomi selalu muncul dari penggunaan sumberdaya yang langka untuk memuaskan keinginan manusia yang tak terbatas dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya. Akibat kelangkaan, maka terjadi perebutan untuk menguasai sumberdaya yang langka tersebut. Perebutan menjadi penguasa atas sumber daya yang langka bisa menimbulkan persengketaan antar pelaku ekonomi bahkan bisa memicu perang baik antar daerah maupun antar negara.
Sejarah Indonesia dalam kurun waktu yang panjang sebagai negara jajahan bangsa asing karena alasan ekonomi bahwa Indonesia merupakan sumber hasil bumi yang sangat penting bagi dunia juga mempelihatkan bahwa masalah ekonomi adalah masalah yang penting bagi suatu negara. kita dapat melihat bahwa persoalan-persoalan ekonomi selalu muncul dari penggunaan sumberdaya yang langka untuk memuaskan keinginan manusia yang tak terbatas dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya. Akibat kelangkaan, maka terjadi perebutan untuk menguasai sumberdaya yang langka tersebut. Perebutan menjadi penguasa atas sumber daya yang langka bisa menimbulkan persengketaan antar pelaku ekonomi bahkan bisa memicu perang baik antar daerah maupun antar negara.
Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar
pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat berjalan dengan baik dengan prinsip
– prinsip keadilan. Disini kita membuthkan Hukum ekonomi untuk mengatasi
masalah hokum ekonomi yang melanda Negara kita saat ini.
Cara Membenahi Hukum Ekonomi di Indonesia
Membenahi hukum ekonomi di
indonesia tidak semudah membalikan telapak tangan. Bagaimana bisa dengan mudah
hukum ekonomi di negara kita di tegakan jika para pejabat pemerintahannya
adalah tersangka utama dalam kasus-kasus di bidang ekonomi itu sendiri.
Hukum di Indonesia lebih sering menuai kritik ketimbang pujian. Berbagai kritik diarahkan baik berkaitan dengan kualitas hukum, ketidak jelasan berbagai produk hukum yang berkaitan dengan proses legislasi dan juga lemahnya penerapan berbagai peraturan. Kritik sering dilontarkan berkaitan dengan penegakan hukum di Indonesia. Kebanyakan orang akan bicara bahwa hukum di Indonesia itu dapat dibeli, yang menang mereka yang mempunyai kekuasaan, yang punya uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar.Sepertinya halnya dengan hukum di Indonesia, perkembangan hukum ekonomi di Indonesia masih terlalu lamban dalam mengikuti perkembangan dan perubahan dunia bisnis. Hukum ekonomi di Indonesia belum merupakan hukum ekonomi yang responsif dan progresif terhadap perkembangan saat ini.
Hukum di Indonesia lebih sering menuai kritik ketimbang pujian. Berbagai kritik diarahkan baik berkaitan dengan kualitas hukum, ketidak jelasan berbagai produk hukum yang berkaitan dengan proses legislasi dan juga lemahnya penerapan berbagai peraturan. Kritik sering dilontarkan berkaitan dengan penegakan hukum di Indonesia. Kebanyakan orang akan bicara bahwa hukum di Indonesia itu dapat dibeli, yang menang mereka yang mempunyai kekuasaan, yang punya uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar.Sepertinya halnya dengan hukum di Indonesia, perkembangan hukum ekonomi di Indonesia masih terlalu lamban dalam mengikuti perkembangan dan perubahan dunia bisnis. Hukum ekonomi di Indonesia belum merupakan hukum ekonomi yang responsif dan progresif terhadap perkembangan saat ini.
Di negara kita Indonesia, hukum ekonomi sudah
muncul dengan di mulainya rencana-rencana pembangunan lima tahu (REPELITA).
Timbulnya kegiatan ekonomi yang membutuhkan kaidah atau pranata baru karena
sulit dikategorikan ke dalam sistem hukum perdata maupun hukum publik. Adanya
teknologi informasi, campur tangan dari negara lain erat kaitannya dalam
perkembangan hukum.
Hukum ekonomi Indonesia ada dua
yaitu hukum ekonomi pembanguna dan hukum ekonomi social. Tujuan hukum ekonomi
itu sendiri, yaitu ; untuk memnjamin berfungsinya mekanisme pasar secara
efisien dan lancar, untuk melindung berbagai jenis usaha khusunya jenis usaha
kecil menengah, memperbaiki sistem kaeuangan dan sistem perbankan, memberiken
perlindungan terhadap pelaku ekonomi, serta mampu mewujudkan kesejahteraan
umum. Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya
kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas di
bentuknya hukum tersebut. Contoh kasus hukum ekonomi adalah kenaikan BBM, bahan
bakar minyak adalah komoditas publik paling berpengaruh. Publik terperangah
ketika harga BBM melonjak naik. Laju inflasi pun tidak dapat di bendung. Harga
komoditi seperti harga sembilan bahan pokok naik maka barang-barang lain pun
ikut naik, biaya hidup masyarakat kian membengkak. Pemerintah seharusnya bisa
memikirkan cara lain ketimbang harus menaikan harga BBM yang mencekik
masyarakat seperti ini atau dengan cara metode barter pada negara lain seperti
negara singapura dan arab. Negara arab mengirim minyak ke singapura dengan
barter singapura mengisi tangki minyak dengan air untuk dikirim kembali ke
arab.
Hukum ekonomi selalu berkembang
karena ikut campurnya pemerintah dalam soal kepentingan pribadi. Artinya
hak-hak dan kepentingan pribadi di batasi oleh pemerintah demi kepentingan
umum. Pemerintah seharusnya lebih peka dan peduli dalam mengatasi masalah
hukum ekonomi di Indonesia. Pembangunan yang tidak merata, lapangan kerja yang
tidak memadai, alangkah lebih baiknya di selesaikan dengan cepat untuk
mensejahterahkan masyarakat. Mungkin ini bisa menjadi strategi untuk membenahi
hukum ekonomi seperti, pemebentukan undang-undang dilandasi pada kenyataan
bahwa sistem ekonomi yang terbuka, hukum ekonomi harus bersifat terbuka
terhadap perkembangan namun tetap mengacu pada jati diri bangsa. Hukum ekonomi
hendaknya bersifat dinamis, sehingga membuka kemungkinan untuk berbagai
kebutuhan masyarakat. Setiap bangsa atau kelompok masyarakat mempunyai
pandangan dan cara yang berbeda untuk memenuhi kebutuhan hidup dan keinginan,
sehingga kegiatan ekonomi dan sistem hukum ekonomi setiap bangsa atau
sekelompok masyarakat menjadi berbeda.
Pembenahan hukum ekonomi di
Indonesia harus diterapkan mulai dari kalangan masyarakat bawah sampai para
petinggi – petinggi Negara ini. Untuk memaksimalkan peranan hukum dalam
melindungi kepentingan-kepentingan masyarakat di era pasar bebas ini tidak
cukup dilakukan dengan melakukan perubahan substansi peraturan
perundang-undangan, tetapi juga harus dilakukan dengan pembaharuan pola pikir
dan budaya manusianya seperti menjadikan masyarakat Indonesia berbudaya patuh
hukum, meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum serta meningkatkan
jiwa nasioalisme anggota legislatif sehingga menghasilkan peraturan
perundang-undangan yang melindungi kepentingan bangsa, bukan peraturan
perundang-undangan yang pro terhadap kepentingan kelompok tertentu apalagi
pihak asing. Dengan adanya partisipasi dari semua pihak dalam membenahi hukum
ekonomi di Indonesia, diharapkan perekonomian Indonesia akan berjalan ke arah
yang lebih baik dari sebelumnya.
Penutup
Dengan adanya pembenahan tersebut,
hukum ekonomi Indonesia diharapkan akan berfungsi sebagaimana mestinya.Hukum
ekonomi tersebut bisa mengendalikan kegiatan perekonomian supaya dalam
pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan kepentingan
masyarakat, karena perkembangan dan kesejahteraan masyarakat, berarti juga
merupakan tanda tanda bahwa suatu Negara itu sudah berkembang. Terimakasih
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar