Jumat, 05 April 2013

Bagaimana Membenahi Hukum Ekonomi di Indonesia




Latar Belakang
Dalam dunia perekonomian sering dijumpai permasalahan yang timbul dari aktivitas perekonomian itu sendiri, hal tersebut telah terbukti dari sejarah perekonomian dunia yang menunjukan bahwa telah timbulnya masalah perekonomian yang cukup mendesak untuk segera ditangani. Pada tahun 1930 dunia mengalami masalah pengangguran di kalangan tenaga kerja dan sumber daya lainnya, begitu juga tahun 1940 dunia mengalami masalah merealokasikan sumber daya yang langka dengan cepat antara kebutuhan perang dengan kebutuhan sipil. Tahun 1950 terjadi masalah inflasi, tahun 1960 terjadi kemunduran pertumbuhan ekonomi, tahun 1970 dan awal tahun 1980 terjadi kasus biaya energi yang meningkat (harga minyak yang meningkat sepuluh kali dibandingkan dekade sebelumnya) (Lipsey, et. al. 1991), memasuki akhir tahun 2008 sampai dengan saat ini krisis finansial global yang dimulai di Amerika Serikat sejak 2007 yang dipicu macetnya kredit perumahan (subprime mortgage) juga telah menimbulkan permasalahan yang mendunia.
Dari permasalahan tersebut telah mengakibatkan perekonomian dunia yang melemah, sehingga berdampak pula pada Indonesia . Hal tersebut terlihat dari pasar ekspor produk Indonesia yang menjadi sangat menurun, nilai tukar rupiah terdepresiasi sehingga hutang luar negeri pemerintah maupun swasta menjadi beban yang cukup berat.
Sejarah Indonesia dalam kurun waktu yang panjang sebagai negara jajahan bangsa asing karena alasan ekonomi bahwa Indonesia merupakan sumber hasil bumi yang sangat penting bagi dunia juga mempelihatkan bahwa masalah ekonomi adalah masalah yang penting bagi suatu negara. kita dapat melihat bahwa persoalan-persoalan ekonomi selalu muncul dari penggunaan sumberdaya yang langka untuk memuaskan keinginan manusia yang tak terbatas dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya. Akibat kelangkaan, maka terjadi perebutan untuk menguasai sumberdaya yang langka tersebut. Perebutan menjadi penguasa atas sumber daya yang langka bisa menimbulkan persengketaan antar pelaku ekonomi bahkan bisa memicu perang baik antar daerah maupun antar negara.  
Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat berjalan dengan baik dengan prinsip – prinsip keadilan. Disini kita membuthkan Hukum ekonomi untuk mengatasi masalah hokum ekonomi yang melanda Negara kita saat ini.

Cara Membenahi Hukum Ekonomi di Indonesia
Membenahi hukum ekonomi di indonesia tidak semudah membalikan telapak tangan. Bagaimana bisa dengan mudah hukum ekonomi di negara kita di tegakan jika para pejabat pemerintahannya adalah tersangka utama dalam kasus-kasus di bidang ekonomi itu sendiri.
Hukum di Indonesia lebih sering menuai kritik ketimbang pujian. Berbagai kritik diarahkan baik berkaitan dengan kualitas hukum, ketidak jelasan berbagai produk hukum yang berkaitan dengan proses legislasi dan juga lemahnya penerapan berbagai peraturan. Kritik sering dilontarkan berkaitan dengan penegakan hukum di Indonesia. Kebanyakan orang akan bicara bahwa hukum di Indonesia itu dapat dibeli, yang menang mereka yang mempunyai kekuasaan, yang punya uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar.Sepertinya halnya dengan hukum di Indonesia, perkembangan hukum ekonomi di Indonesia masih terlalu lamban dalam mengikuti perkembangan dan perubahan dunia bisnis. Hukum ekonomi di Indonesia belum merupakan hukum ekonomi yang responsif dan progresif terhadap perkembangan saat ini.
Di negara kita Indonesia, hukum ekonomi sudah muncul dengan di mulainya rencana-rencana pembangunan lima tahu (REPELITA). Timbulnya kegiatan ekonomi yang membutuhkan kaidah atau pranata baru karena sulit dikategorikan ke dalam sistem hukum perdata maupun hukum publik. Adanya teknologi informasi, campur tangan dari negara lain erat kaitannya dalam perkembangan hukum.
Hukum ekonomi Indonesia ada dua yaitu hukum ekonomi pembanguna dan hukum ekonomi social. Tujuan hukum ekonomi itu sendiri, yaitu ; untuk memnjamin berfungsinya mekanisme pasar secara efisien dan lancar, untuk melindung berbagai jenis usaha khusunya jenis usaha kecil menengah, memperbaiki sistem kaeuangan dan sistem perbankan, memberiken perlindungan terhadap pelaku ekonomi, serta mampu mewujudkan kesejahteraan umum. Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas di bentuknya hukum tersebut. Contoh kasus hukum ekonomi adalah kenaikan BBM, bahan bakar minyak adalah komoditas publik paling berpengaruh. Publik terperangah ketika harga BBM melonjak naik. Laju inflasi pun tidak dapat di bendung. Harga komoditi seperti harga sembilan bahan pokok naik maka barang-barang lain pun ikut naik, biaya hidup masyarakat kian membengkak. Pemerintah seharusnya bisa memikirkan cara lain ketimbang harus menaikan harga BBM yang mencekik masyarakat seperti ini atau dengan cara metode barter pada negara lain seperti negara singapura dan arab. Negara arab mengirim minyak ke singapura dengan barter singapura mengisi tangki minyak dengan air untuk dikirim kembali ke arab.
Hukum ekonomi selalu berkembang karena ikut campurnya pemerintah dalam soal kepentingan pribadi. Artinya hak-hak dan kepentingan pribadi di batasi oleh pemerintah demi kepentingan umum. Pemerintah seharusnya lebih peka dan peduli dalam mengatasi masalah hukum ekonomi di Indonesia. Pembangunan yang tidak merata, lapangan kerja yang tidak memadai, alangkah lebih baiknya di selesaikan dengan cepat untuk mensejahterahkan masyarakat. Mungkin ini bisa menjadi strategi untuk membenahi hukum ekonomi seperti, pemebentukan undang-undang dilandasi pada kenyataan bahwa sistem ekonomi yang terbuka, hukum ekonomi harus bersifat terbuka terhadap perkembangan namun tetap mengacu pada jati diri bangsa. Hukum ekonomi hendaknya bersifat dinamis, sehingga membuka kemungkinan untuk berbagai kebutuhan masyarakat. Setiap bangsa atau kelompok masyarakat mempunyai pandangan dan cara yang berbeda untuk memenuhi kebutuhan hidup dan keinginan, sehingga kegiatan ekonomi dan sistem hukum ekonomi setiap bangsa atau sekelompok masyarakat menjadi berbeda.
Pembenahan hukum ekonomi di Indonesia harus diterapkan mulai dari kalangan masyarakat bawah sampai para petinggi – petinggi Negara ini. Untuk memaksimalkan peranan hukum dalam melindungi kepentingan-kepentingan masyarakat di era pasar bebas ini tidak cukup dilakukan dengan melakukan perubahan substansi peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus dilakukan dengan pembaharuan pola pikir dan budaya manusianya seperti menjadikan masyarakat Indonesia berbudaya patuh hukum, meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum serta meningkatkan jiwa nasioalisme anggota legislatif sehingga menghasilkan peraturan perundang-undangan yang melindungi kepentingan bangsa, bukan peraturan perundang-undangan yang pro terhadap kepentingan kelompok tertentu apalagi pihak asing. Dengan adanya partisipasi dari semua pihak dalam membenahi hukum ekonomi di Indonesia, diharapkan perekonomian Indonesia akan berjalan ke arah yang lebih baik dari sebelumnya. 

Penutup
Dengan adanya pembenahan tersebut, hukum ekonomi Indonesia diharapkan akan berfungsi sebagaimana mestinya.Hukum ekonomi tersebut bisa mengendalikan kegiatan perekonomian supaya dalam pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan kepentingan masyarakat, karena perkembangan dan kesejahteraan masyarakat, berarti juga merupakan tanda tanda bahwa suatu Negara itu sudah berkembang. Terimakasih

SUMBER:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar