oleh
Prof. Dr. Sumaryo Suryokusumo, S.H., LL.M.
Prof. Dr. Sumaryo Suryokusumo, S.H., LL.M.
Moral dan etika pada hakekatnya
merupakan prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menurut keyakinan seseorang atau
masyarakat dapat diterima dan dilaksanakan secara benar dan layak. Dengan
demikian prinsip dan nilai-nilai tersebut berkaitan dengan sikap yang benar dan
yang salah yang mereka yakini. Etika sendiri sebagai bagian dari falsafah
merupakan sistim dari prinsip-prinsip moral termasuk aturan-aturan untuk
melaksanakannya. Dalam hukum internasional moral dan etika tersebut dikaitkan
pada kewajiban subyek hukum internasional antara lain seperti negara untuk
melaksanakan dengan etikat baiknya ketentuan-ketentuan di dalam hukum
internasional tersebut yang merupakan perangkat prinsip-prinsip dan
aturan-aturan yang pada umumnya sudah diterima dan disetujui oleh masyarakat
internasional.2 Sehubungan dengan hal itu, hukum internasional memberikan dasar
hukum bagi pengelolaan secara tertib dalam hubungan internasional.
Negara sebagai subyek hukum
internasional dan sebagai anggota masyarakat internasional sudah tentu harus
menghormati dan melaksanakan bukan saja aturan hukum kebiasaan internasional
(rules of customary international law) yang sudah merupakan aturan-aturan hukum
yang sudah diterima oleh masyarakat internasional secara luas, tetapi juga
prinsip-prinsip hukum internasional yang tersusun dalam instrumen-instrumen
internasional di mana negara tersebut menjadi pihak. Aturan-aturan hukum
kebiasaan internasional tersebut merupakan praktek praktek umum yang sudah
diterima oleh semua negara sebagai hukum yang hampir semuanya terdiri dari
elernen-elemen yang bersifat konstitutif. Praktek-praktek negara tersebut
bersifat tetap dan seragam dan membentuk suatu kebiasaan. Praktek-praktek
tersebut telah meningkat pelaksanaannya secara universal karena banyak negara
lagi yang telah menggunakannya sebagai kebiasaan. Sebelum hukum dibuat oleh
negara maka dalam mengatur hubungan internasional telah digunakan
kebiasaan-kebiasaan.
Sebelum kebiasaan itu menjadi hukum maka
kebiasaan itu harus berlangsung dalam waktu yang cukup lama agar dapat
memperoleh persetujuan bersama dari anggota masyarakat internasional. Kebiasaan
sebagai suatu sumber hukum internasional pada umumnya telah diterima dan diakui
oleh para ahli hukum baik dari dunia Barat maupun dunia Timur. Menurut
pandangan Mahkamah
Internasional untuk menjadikan suatu aturan hukum kebiasaan internasional, memang diperlukan suatu masa yang cukup panjang, dimana kepentingan negara-negara akan terpengaruh secara khusus dan aturan-aturan tersebut dikenakan secara luas dan seragam. Mengenai kekuatan mengikat hukum internasional kepada negara sangat didasarkan atas adanya kesepakatan (consent) negara tersebut untuk menerima prinsipprinsip dan aturan yang ada di dalamnya. Aturan-aturan (rules of conduct) itu menjadi hukum ketika telah diterima sebagai kekuatan yang mengikat diantara para pihak. Dengan demikian tidak dijumpai kesulitan terhadap perjanjian-perjanjian atau konvensi-konvensi resmi karena para pihak telah menyatakan kesepakatannya untuk mengikatkan diri pada instrumen-instrumen internasional tersebut. Dalam membicarakan aspek moral dan etika dalam penegakan hukum
Internasional akan dipusatkan pada beberapa permasalahan pokok sebagai berikut:
(i) Kewajiban Negara untuk melaksanakan perjanjian internasional yang sudah
disetujuinya dengan etikat baik.
(ii) Kewajiban internasional yang harus dilaksanakan baik oleh Negara anggota
maupun bukan anggota PBB.
(iii) Negara bukan pihak perjanjian internasional tetapi mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan perjanjian tersebut.
(iv) Kewajiban Negara terhadap hukum kebiasaan internasional.
(v) Negara tidak diperbolehkan untuk tidak melaksanakan perjanjian internasional yang
telah disetujuinya dengan alasan peraturan perundang-undangan nasionalnya.
(vi) Kewajiban semua Negara untuk melaksanakan keputusan Dewan Keamanan baik
Negara anggota maupun bukan anggota PBB.
(vii) Kewajiban Negara-negara untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Internasional
mengenai pertikaian masalah yang mereka ajukan ke Mahkamah tersebut.
(viii) Kewajiban Negara untuk Melaksanakan Perjanjian Internasional yang Sudah
Diratifikasinya.
Internasional untuk menjadikan suatu aturan hukum kebiasaan internasional, memang diperlukan suatu masa yang cukup panjang, dimana kepentingan negara-negara akan terpengaruh secara khusus dan aturan-aturan tersebut dikenakan secara luas dan seragam. Mengenai kekuatan mengikat hukum internasional kepada negara sangat didasarkan atas adanya kesepakatan (consent) negara tersebut untuk menerima prinsipprinsip dan aturan yang ada di dalamnya. Aturan-aturan (rules of conduct) itu menjadi hukum ketika telah diterima sebagai kekuatan yang mengikat diantara para pihak. Dengan demikian tidak dijumpai kesulitan terhadap perjanjian-perjanjian atau konvensi-konvensi resmi karena para pihak telah menyatakan kesepakatannya untuk mengikatkan diri pada instrumen-instrumen internasional tersebut. Dalam membicarakan aspek moral dan etika dalam penegakan hukum
Internasional akan dipusatkan pada beberapa permasalahan pokok sebagai berikut:
(i) Kewajiban Negara untuk melaksanakan perjanjian internasional yang sudah
disetujuinya dengan etikat baik.
(ii) Kewajiban internasional yang harus dilaksanakan baik oleh Negara anggota
maupun bukan anggota PBB.
(iii) Negara bukan pihak perjanjian internasional tetapi mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan perjanjian tersebut.
(iv) Kewajiban Negara terhadap hukum kebiasaan internasional.
(v) Negara tidak diperbolehkan untuk tidak melaksanakan perjanjian internasional yang
telah disetujuinya dengan alasan peraturan perundang-undangan nasionalnya.
(vi) Kewajiban semua Negara untuk melaksanakan keputusan Dewan Keamanan baik
Negara anggota maupun bukan anggota PBB.
(vii) Kewajiban Negara-negara untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Internasional
mengenai pertikaian masalah yang mereka ajukan ke Mahkamah tersebut.
(viii) Kewajiban Negara untuk Melaksanakan Perjanjian Internasional yang Sudah
Diratifikasinya.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar