Senin, 27 Mei 2013

Aspek Moral dan Etika


oleh
Prof. Dr. Sumaryo Suryokusumo, S.H., LL.M.
Moral dan etika pada hakekatnya merupakan prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menurut keyakinan seseorang atau masyarakat dapat diterima dan dilaksanakan secara benar dan layak. Dengan demikian prinsip dan nilai-nilai tersebut berkaitan dengan sikap yang benar dan yang salah yang mereka yakini. Etika sendiri sebagai bagian dari falsafah merupakan sistim dari prinsip-prinsip moral termasuk aturan-aturan untuk melaksanakannya. Dalam hukum internasional moral dan etika tersebut dikaitkan pada kewajiban subyek hukum internasional antara lain seperti negara untuk melaksanakan dengan etikat baiknya ketentuan-ketentuan di dalam hukum internasional tersebut yang merupakan perangkat prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang pada umumnya sudah diterima dan disetujui oleh masyarakat internasional.2 Sehubungan dengan hal itu, hukum internasional memberikan dasar hukum bagi pengelolaan secara tertib dalam hubungan internasional.
Negara sebagai subyek hukum internasional dan sebagai anggota masyarakat internasional sudah tentu harus menghormati dan melaksanakan bukan saja aturan hukum kebiasaan internasional (rules of customary international law) yang sudah merupakan aturan-aturan hukum yang sudah diterima oleh masyarakat internasional secara luas, tetapi juga prinsip-prinsip hukum internasional yang tersusun dalam instrumen-instrumen internasional di mana negara tersebut menjadi pihak. Aturan-aturan hukum kebiasaan internasional tersebut merupakan praktek praktek umum yang sudah diterima oleh semua negara sebagai hukum yang hampir semuanya terdiri dari elernen-elemen yang bersifat konstitutif. Praktek-praktek negara tersebut bersifat tetap dan seragam dan membentuk suatu kebiasaan. Praktek-praktek tersebut telah meningkat pelaksanaannya secara universal karena banyak negara lagi yang telah menggunakannya sebagai kebiasaan. Sebelum hukum dibuat oleh negara maka dalam mengatur hubungan internasional telah digunakan kebiasaan-kebiasaan.
Sebelum kebiasaan itu menjadi hukum maka kebiasaan itu harus berlangsung dalam waktu yang cukup lama agar dapat memperoleh persetujuan bersama dari anggota masyarakat internasional. Kebiasaan sebagai suatu sumber hukum internasional pada umumnya telah diterima dan diakui oleh para ahli hukum baik dari dunia Barat maupun dunia Timur. Menurut pandangan Mahkamah
Internasional untuk menjadikan suatu aturan hukum kebiasaan internasional, memang diperlukan suatu masa yang cukup panjang, dimana kepentingan negara-negara akan terpengaruh secara khusus dan aturan-aturan tersebut dikenakan secara luas dan seragam. Mengenai kekuatan mengikat hukum internasional kepada negara sangat didasarkan atas adanya kesepakatan (consent) negara tersebut untuk menerima prinsipprinsip dan aturan yang ada di dalamnya. Aturan-aturan (rules of conduct) itu menjadi hukum ketika telah diterima sebagai kekuatan yang mengikat diantara para pihak. Dengan demikian tidak dijumpai kesulitan terhadap perjanjian-perjanjian atau konvensi-konvensi resmi karena para pihak telah menyatakan kesepakatannya untuk mengikatkan diri pada instrumen-instrumen internasional tersebut. Dalam membicarakan aspek moral dan etika dalam penegakan hukum
Internasional akan dipusatkan pada beberapa permasalahan pokok sebagai berikut:

(i) Kewajiban Negara untuk melaksanakan perjanjian internasional yang sudah
disetujuinya dengan etikat baik.
(ii) Kewajiban internasional yang harus dilaksanakan baik oleh Negara anggota
maupun bukan anggota PBB.
(iii) Negara bukan pihak perjanjian internasional tetapi mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan perjanjian tersebut.
(iv) Kewajiban Negara terhadap hukum kebiasaan internasional.
(v) Negara tidak diperbolehkan untuk tidak melaksanakan perjanjian internasional yang
telah disetujuinya dengan alasan peraturan perundang-undangan nasionalnya.
(vi) Kewajiban semua Negara untuk melaksanakan keputusan Dewan Keamanan baik
Negara anggota maupun bukan anggota PBB.
(vii) Kewajiban Negara-negara untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Internasional
mengenai pertikaian masalah yang mereka ajukan ke Mahkamah tersebut.
(viii) Kewajiban Negara untuk Melaksanakan Perjanjian Internasional yang Sudah
Diratifikasinya.

Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar