Disusun oleh :
·
Kristianto Nadeak 2EB01/
29211243
·
Lisa Purnamasari 2EB01/
29211246
BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
BADAN USAHA KOPERASI
§ Koperasi adalah badan usaha atau
perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah dan aturan prinsip ekonomi yang
berlaku (UU No. 25, 1992)
§ Mampu untuk menghasilkan keuntugan dan
mengembangkan organisasi dan usahanya
§ ciri utama koperasi adalah pada sifat
keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
§ pengelolaan koperasi sebagai badan usaha
dan unit ekonomi rakyat memerlukan
sistem manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi, dan informasi) dan sistem
keanggotaan (membership system)
TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Perusahaan Bisnis
Ø Theory of the firm; perusahaan perlu
menetapkan tujuan
1. Mendefenisikan organisasi
2. Mengkoordinasi keptusan
3. Menyediakan norma
4. Sasaran yang lebih nyata
Ø Tujuan perusahaan:
Ø Maximize profit, maximize the value of the
firm, minimize cost
Koperasi
·
Berorientasi
pada profit oriented dan benefit oriente
·
Landasan
operasional didasarkan pada pelayanan ( service at a cost )
·
Memajukan
kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama ( UU No. 25, 1992)
·
Kesulitan
utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Kontribusi Teori Bisnis pada Succes Koperasi
► Maximization of sales ( William Banmoldb); usaha untuk
memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para
pemegang saham ( stake holders )
► maximizatian of manajement utility ( Oliver
Williamson ); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen ( saparation of
manajement from ownership ) dan maksimalisasi penggunaan manajemen
► Satisfying Behavior (Herbert Simon);
diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk
memuaskan beerapa tujuan yang telah dilakukan, seperti sales, growth, market
share, dll.
Kontribusi Teori Laba pada Succes Koperasi
·
Konsep
laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi parisipasi anggota, maka semakin
tinggi manfaat yang diterima
·
Innovation
theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan
organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
·
Manajerial
Efficiency Theory of Profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan
meraih laba diatas rata-rata laba normal
PERMODALAN KOPERASI
Yang
menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di indonesia adalah UU No. 25/1992
pasal 41, bab VII tentang perkoperasian. Disebutkan bahwa modal koperasi
terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri bersumber dari:
- Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota
- Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyakny, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat tertentu.
- Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup krugian koperasi bila diperlukan.
- Donasi atau Hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
Sedangkan modal pinjaman bersumber dari :
- Anggota, yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan
- Koperasi lainnya dan/atau yang lainya, pinjaman dari koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama dengan koperasi.
- Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pinjaman dari Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasrkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.
STATUS DAN MOTIF ANGGOTA KOPERASI
Status
anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan
sebagai pemakai (users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan
investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota
harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang dilaksanakan oleh koperasi.
Calon anggota paling tidak harus memenuhi 2
kriteria:
- Tidak lagi berada pada tingkat kehidupan dibawah garis kemiskinan, atau paling tidak mempuyai potensi ekonomi.
- Harus memiliki pendapatan (income) yang pasti.
Alternatif Pemenuhan Modal
·
Prinsip
alokasi permodalan
·
Dana
jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
·
Dana
jangka panjang digunakan untuk modal investasi
·
Melakukan
pendekatan modal badan usaha non koperasi (swasta persero), dengan berdasarkan
atas saham kepemilikan.
·
Akses
permodolan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri.
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, ada enam
aspek dasar yanng menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai
badan usaha yaitu:
- Status dan motif anggota koperasi
- Bidang usaha (bisnis)
- Permodalan koperasi
- Manajemen koperasi
- Organisasi koperasi
- Sistem pembagian keuntungan (SHU)
BISNIS KOPERASI
→ Usaha
yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota
→ Dapat
memberikan pelayanan untuk Masyarakat ( bila terdapat kelebihan kapasitas :
dalam rangka optimalisasi economies of scale )
→ Usaha dan peran utama dalam bidang sendi
Kehidupan ekonomi Rakyat
RAPAT ANGGOTA
|
ANGGOTA
|
ECONOMIC NEED
|
USER
|
OWNERS
|
PERUSAHAAN KOPERASI
|
MARKET
|
model
konsep skematis modal koperasi
MODAL
|
MODAL SENDIRI
SIMPANAN
POKOK
SIMPANAN
WAJIB
DANA
CADANGAN
DONASI
|
MODAL
PINJAMAN / LUAR
ANGGOTA
KOPERASI
BANK
LEMBAGA
KEUANGAN NON BANK
OBLIGASI
SUMBER
LAIN
|
MODAL KERJA
|
SHU
|
INVESTASI
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar