Bank Century pada awalnya didirikan oleh Robert Tantular
dengan nama Bank Century Intervest Corporation (Bank CIC) pada tahun 1989.
Kemudian Bank CIC ini mulai beroperasi sebagai Bank Umum dan pada tahun 1993
berubah menjadi Bank Devisa. Pada tahun 1997 Bank Century menjadi Bank Publik
dan saham Bank CIC mulai diperdagangkan di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek
Surabaya. Pada tahun 1999 dan 2000 Bank CIC melakukan penawaran umum terbatas
(right issue) pertama dan kedua.
Selanjutnya tahun 2002 auditor Bank Indonesia menemukan
rasio modal (CAR) Bank CIC yang jatuh hingga minus 83,06% dan CIC kekurangan
modal sebesar 2,67 triliun. Lalu pada akhir 2002 Bank Indonesia mengumumkan
bahwa Bank CIC Internasional masuk dalam daftar pengawasan khusus karena rasio
kecukupan modalnya tersisa 5,29% dan ini berarti di bawah batas CAR yang di
ambang sehat yakni 8%.
Hingga akhirnya pada tahun 2004 dilakukan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa yang menyetujui adanya penggabungan usaha (merger)
melalui peleburan Bank Danpac dan Bank Pikko ke Bank CIC. Setelah penggabungan
tersebut, nama ketiga bank itu menjadi PT Bank Century Tbk (Bank Century) dan
Bank Century resmi beroperasi.
Permasalahan Bank
Century muncul sejak akusisi-merger yang tidak dilakukan berdasar persyaratan
dan undang-undang yang berlaku. Merger bahkan melanggar aturan
perundang-undangan, sarat penipuan, dan tindak money laundering oleh pengurus
bank. Praktik itu (penipuan, money laundering, dll) terus menerus terjadi
berkaitan lemahnya pengawasan Bank Indonesia yang bahkan memberikan
kemudahan-kemudahan yang berlebihan. Keputusan pemberian Fasilitas Pendanaan
Jangka Pendek ke Bank Century adalah wewenang Bank Indonesia sesuai Perppu 2/2008
untuk mencegah ketidakstabilan perekonomian. Terdapat penyalahgunaan wewenang
dalam mekanismenya. Penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang ditenggarai
berdampak sistemik berdasar Perppu 4/2008 untuk mencegah Indonesia dari krisis
ekonomi sebagai dampak krisis global.
Keputusan Komite
Stabilitas Sistem Keuangan bahwa Bank Century gagal berdampak sistemik adalah
untuk menyelamatkan sistem keuangan dan perbankan nasional. Terdapat indikasi
kuat bahwa penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tidak
disertai data-data akurat dan tidak disertai prinsip kehati-hatian. Namun itu
dapat dipahami karena keputusan dilakukan di saat krisis. Di tahap pemberian
Penyertaan Modal Sementara masih terjadi perdebatan mengenai kerugian negara
yang muncul.
Lalu
Apa Untung Runginya Menalangi Bank Century
Kegaduhan
kasus Bank Century mulai menciptakan ”derivasi”, melebar ke mana-mana. Tulisan
di The Wall Street Journal (Indonesian minister defends bailout, 10/12/2009),
mengutip pernyataan Menkeu Sri Mulyani Indrawati, ”investigasi atas kasus
penyelamatan Bank Century sebesar 700 juta dollar AS bermotif politik”, menuai
kritik tajam dari para politisi. Untuk menuliskan lagi, mengapa kebijakan
penyelamatan Bank Century sudah benar. Selain dilakukan saat perekonomian
Indonesia terimbas turbulensi krisis finansial global, juga mencoba membuat
perhitungan sederhana tentang opsi yang ada.
Menurut
Tony, ada tiga scenario dibalik penanganan kasus Century. Ada tiga skema yang
bisa dihitung, yaitu: Pertama, yang sudah terjadi, Century diselamatkan
(di-bailout) saat pemerintah tidak menjamin dana nasabah bank 100 persen.
Ongkosnya, Rp 6,7 triliun. Kedua, berapa ongkosnya jika Century tidak
diselamatkan dan kita tidak memiliki blanket guarantee? Kita bisa perkirakan
ongkos langsung, yakni biaya yang harus dikeluarkan untuk mengembalikan dana
nasabah maksimal Rp 2 miliar per rekening. Sebelum terkena krisis, aset Century
sekitar Rp 14 triliun, dengan dana pihak ketiga (simpanan masyarakat) sekitar
Rp 9 triliun.
Dengan
asumsi ada nasabah yang memiliki Rp 2 triliun (versi lain mengatakan Rp 1,5
triliun), dan beberapa nasabah lain simpanannya di atas Rp 2 miliar per rekening,
maka dana yang harus diberikan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) taruhlah Rp 6
triliun. Ketiga, jika Century tidak diselamatkan, tetapi kita memiliki blanket
guarantee. Skema ini mudah dihitung. LPS harus mengeluarkan biaya kira-kira
sebesar seluruh simpanan masyarakat, sekitar Rp 9 triliun. Ternyata mahal juga
dalam skala perhitungan nasional, woww.
Dari
ketiga skema itu, penyelamatan Century seharga Rp 6,7 triliun masih lebih murah
daripada dua skema lainnya. Masalahnya, masih banyak orang berpikir lain,
sesuai imajinasi dan keyakinan masing- masing. Biaya LPS Rp 6,7 triliun, yang
mestinya dibandingkan dengan dua skema lain itu, atau dibandingkan dengan aset
total sektor perbankan kita Rp 2.400 triliun dan kini dalam keadaan stabil,
atau dana masyarakat di bank Rp 1.800 triliun, tetap saja dituding mahal. Jika
angka ini dibandingkan dengan berapa nasi bungkus yang bisa dibeli untuk
penduduk miskin, menjadi amat fantastis dan dramatis. Kasus Century terjadi
pada pertengahan November dan situasinya memang menyulitkan pemerintah untuk
menutup Bank Century karena sedang dibawah tekanan krisis global. Menurut Tony,
kasus century disebabkan oleh buruknya integritas pemilik dan bankirnya, tetapi
hal ini sulit dipisahkan dari kondisi krisisi global. Pengaruh krisis global
sangat mencekam, sehingga jika Century ditutup akan berdampak menular dan
kerugian yang amat besar.
Kesimpulan
Perlu
dilakukan proses hukum ke manajemen Bank Century, termasuk mengambil langkah
hukum ke pejabat BI yang diduga ikut melakukan tindak pidana. Pelanggaran
pelaksanaan pemberian FPJP perlu ditindaklanjuti penegak hukum bila terdapat
indikasi tindak pidana.Meminta DPR melakukan revisi perundang-undangan terkait
sektor moneter dan fiskal. Pemerintah dan DPR harus membentuk UU Otoritas Jasa
Keuangan demi independensi lembaga keuangan dan UU Jaring Pengaman Sektor
Keuangan sebagai dasar yuridis pemerintah untuk mengambil kesimpulan di saat
krisis.
BI
harus memperbaiki aturan internal untuk meminimalisi penyalahgunaan wewenang
oleh pejabatnya. Pemerintah perlu membentuk tim pemburu aset yang diambil
secara tidak sah oleh pelaku tindak pidana. Upaya tersebut perlu dilaporkan ke
DPR. Dan dalam penanganannya dilakukan dengan sistematis dan dengan prinsip
kehati-hatian, sehingga bisa berdampak positif bagi perekonomian kita sendiri.
SUMBER
http://id.wikipedia.org/wiki/Panitia_Khusus_Hak_Angket_Bank_Century
http://nasional.kompas.com/read/2009/12/14/03082155/
http://id.wikipedia.org/w/index.php?search=kasus+bank+century&title=Istimewa%3A
Tidak ada komentar:
Posting Komentar