Sabtu, 29 Juni 2013

UNTUNG RUGINYA MENALANGI BANK CENTURY



Bank Century pada awalnya didirikan oleh Robert Tantular dengan nama Bank Century Intervest Corporation (Bank CIC) pada tahun 1989. Kemudian Bank CIC ini mulai beroperasi sebagai Bank Umum dan pada tahun 1993 berubah menjadi Bank Devisa. Pada tahun 1997 Bank Century menjadi Bank Publik dan saham Bank CIC mulai diperdagangkan di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Pada tahun 1999 dan 2000 Bank CIC melakukan penawaran umum terbatas (right issue) pertama dan kedua.
Selanjutnya tahun 2002 auditor Bank Indonesia menemukan rasio modal (CAR) Bank CIC yang jatuh hingga minus 83,06% dan CIC kekurangan modal sebesar 2,67 triliun. Lalu pada akhir 2002 Bank Indonesia mengumumkan bahwa Bank CIC Internasional masuk dalam daftar pengawasan khusus karena rasio kecukupan modalnya tersisa 5,29% dan ini berarti di bawah batas CAR yang di ambang sehat yakni 8%.
Hingga akhirnya pada tahun 2004 dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang menyetujui adanya penggabungan usaha (merger) melalui peleburan Bank Danpac dan Bank Pikko ke Bank CIC. Setelah penggabungan tersebut, nama ketiga bank itu menjadi PT Bank Century Tbk (Bank Century) dan Bank Century resmi beroperasi.
Permasalahan Bank Century muncul sejak akusisi-merger yang tidak dilakukan berdasar persyaratan dan undang-undang yang berlaku. Merger bahkan melanggar aturan perundang-undangan, sarat penipuan, dan tindak money laundering oleh pengurus bank. Praktik itu (penipuan, money laundering, dll) terus menerus terjadi berkaitan lemahnya pengawasan Bank Indonesia yang bahkan memberikan kemudahan-kemudahan yang berlebihan. Keputusan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek ke Bank Century adalah wewenang Bank Indonesia sesuai Perppu 2/2008 untuk mencegah ketidakstabilan perekonomian. Terdapat penyalahgunaan wewenang dalam mekanismenya. Penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang ditenggarai berdampak sistemik berdasar Perppu 4/2008 untuk mencegah Indonesia dari krisis ekonomi sebagai dampak krisis global.
Keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan bahwa Bank Century gagal berdampak sistemik adalah untuk menyelamatkan sistem keuangan dan perbankan nasional. Terdapat indikasi kuat bahwa penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tidak disertai data-data akurat dan tidak disertai prinsip kehati-hatian. Namun itu dapat dipahami karena keputusan dilakukan di saat krisis. Di tahap pemberian Penyertaan Modal Sementara masih terjadi perdebatan mengenai kerugian negara yang muncul.

Lalu Apa Untung Runginya Menalangi Bank Century 

Kegaduhan kasus Bank Century mulai menciptakan ”derivasi”, melebar ke mana-mana. Tulisan di The Wall Street Journal (Indonesian minister defends bailout, 10/12/2009), mengutip pernyataan Menkeu Sri Mulyani Indrawati, ”investigasi atas kasus penyelamatan Bank Century sebesar 700 juta dollar AS bermotif politik”, menuai kritik tajam dari para politisi. Untuk menuliskan lagi, mengapa kebijakan penyelamatan Bank Century sudah benar. Selain dilakukan saat perekonomian Indonesia terimbas turbulensi krisis finansial global, juga mencoba membuat perhitungan sederhana tentang opsi yang ada.
Menurut Tony, ada tiga scenario dibalik penanganan kasus Century. Ada tiga skema yang bisa dihitung, yaitu: Pertama, yang sudah terjadi, Century diselamatkan (di-bailout) saat pemerintah tidak menjamin dana nasabah bank 100 persen. Ongkosnya, Rp 6,7 triliun. Kedua, berapa ongkosnya jika Century tidak diselamatkan dan kita tidak memiliki blanket guarantee? Kita bisa perkirakan ongkos langsung, yakni biaya yang harus dikeluarkan untuk mengembalikan dana nasabah maksimal Rp 2 miliar per rekening. Sebelum terkena krisis, aset Century sekitar Rp 14 triliun, dengan dana pihak ketiga (simpanan masyarakat) sekitar Rp 9 triliun.
Dengan asumsi ada nasabah yang memiliki Rp 2 triliun (versi lain mengatakan Rp 1,5 triliun), dan beberapa nasabah lain simpanannya di atas Rp 2 miliar per rekening, maka dana yang harus diberikan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) taruhlah Rp 6 triliun. Ketiga, jika Century tidak diselamatkan, tetapi kita memiliki blanket guarantee. Skema ini mudah dihitung. LPS harus mengeluarkan biaya kira-kira sebesar seluruh simpanan masyarakat, sekitar Rp 9 triliun. Ternyata mahal juga dalam skala perhitungan nasional, woww.
Dari ketiga skema itu, penyelamatan Century seharga Rp 6,7 triliun masih lebih murah daripada dua skema lainnya. Masalahnya, masih banyak orang berpikir lain, sesuai imajinasi dan keyakinan masing- masing. Biaya LPS Rp 6,7 triliun, yang mestinya dibandingkan dengan dua skema lain itu, atau dibandingkan dengan aset total sektor perbankan kita Rp 2.400 triliun dan kini dalam keadaan stabil, atau dana masyarakat di bank Rp 1.800 triliun, tetap saja dituding mahal. Jika angka ini dibandingkan dengan berapa nasi bungkus yang bisa dibeli untuk penduduk miskin, menjadi amat fantastis dan dramatis. Kasus Century terjadi pada pertengahan November dan situasinya memang menyulitkan pemerintah untuk menutup Bank Century karena sedang dibawah tekanan krisis global. Menurut Tony, kasus century disebabkan oleh buruknya integritas pemilik dan bankirnya, tetapi hal ini sulit dipisahkan dari kondisi krisisi global. Pengaruh krisis global sangat mencekam, sehingga jika Century ditutup akan berdampak menular dan kerugian yang amat besar.

Kesimpulan

Perlu dilakukan proses hukum ke manajemen Bank Century, termasuk mengambil langkah hukum ke pejabat BI yang diduga ikut melakukan tindak pidana. Pelanggaran pelaksanaan pemberian FPJP perlu ditindaklanjuti penegak hukum bila terdapat indikasi tindak pidana.Meminta DPR melakukan revisi perundang-undangan terkait sektor moneter dan fiskal. Pemerintah dan DPR harus membentuk UU Otoritas Jasa Keuangan demi independensi lembaga keuangan dan UU Jaring Pengaman Sektor Keuangan sebagai dasar yuridis pemerintah untuk mengambil kesimpulan di saat krisis.
BI harus memperbaiki aturan internal untuk meminimalisi penyalahgunaan wewenang oleh pejabatnya. Pemerintah perlu membentuk tim pemburu aset yang diambil secara tidak sah oleh pelaku tindak pidana. Upaya tersebut perlu dilaporkan ke DPR. Dan dalam penanganannya dilakukan dengan sistematis dan dengan prinsip kehati-hatian, sehingga bisa berdampak positif bagi perekonomian kita sendiri.


SUMBER


http://id.wikipedia.org/wiki/Panitia_Khusus_Hak_Angket_Bank_Century
http://nasional.kompas.com/read/2009/12/14/03082155/
http://id.wikipedia.org/w/index.php?search=kasus+bank+century&title=Istimewa%3A

Tidak ada komentar:

Posting Komentar