Sabtu, 22 Juni 2013

Mengapa Korupsi Sulit Diberantas Di Indonesia



Latar Belakang

         Kautilya seorang Perdana Menteri di India pernah menulis dalam bukunya yang berjudul “Arthastra” yang membahas korupsi lebih dari 2000 tahun yang lalu. Kalimatnya yang sangat terkenal dan cukup banyak dikutip, “Just as it is impossible not to taste the honey (or the poison) that finds itself at the tip of the tongue, so it is impossible for a government servant not to eat up, at least, a bit of the king’s revenue.”
         Korupsi diambil dari bahasa Latin yakni corruptio dari kata kerja corrumpere yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok.  Menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur perbuatan melawan hokum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.
         Tindakan korupsi di Indonesia sudah mulai muncul pada era sebelum Indonesia merdeka. Tindakan ini tiada hentinya sampai sekarang, dan pada dahulunya korupsi muncul didorong oleh motif kekuasaan, kekayaan dan wanita. Jika kita melihat sejarah negara Indonesia dimana pada masa sistem kerajaan, banyak di suatu kerajaan yang saling merebut kekuasaan di kerajaan itu, salah satunya yaitu di kerajaan Singosari terjadi perebutan kekuasaan sampai tujuh keturunan saling membalas dendam berebut kekuasaan hingga terjadinya beberapa kali peralihan kekuasaan di Nusantara telah mewarnai Sejarah Korupsi dan Kekuasaan di Indonesia. Pada masa kolonialisme, Belanda memahami betul akar dari tindakan korupsi yang tumbuh subur pada bangsa Indonesia, maka melalui politik “Devide et Impera” mereka dengan mudah menaklukkan Nusantara.
         Namun, bagaimanapun juga sejarah Nusantara dengan adanya intervensi dan penetrasi Barat, rupanya tidak jauh lebih parah dan penuh tindak kecurangan, perebutan kekuasaan yang tiada berakhir, serta berintegrasi seperti sekarang. Gelaja korupsi dan penyimpangan kekusaan pada waktu itu masih didominasi oleh kalangan bangsawan, sultan dan raja, sedangkan rakyat kecil nyaris belum mengenal atau belum memahaminya. Jika kita lihat dari sejarahnya sampai keadaan sekarang bahwa tindakan korupsi itu sudah merupakan tradisi atau budaya bagi warga Indonesia yang diwariskan secara turun temurun. Korupsi sudah seperti kebiasaan bagi rakyat Indonesia dan sudah membaur dalam kehidupan sosial masyarakat. Tetapi korupsi ini menjadi lawan berat bagi masyarakat sendiri hingga sampai saat ini karena berdampak besar terhadap kehidupan.
         Permasalahan korupsi memang bukan hal yang baru bagi kita sekarang. Banyak cerita sejarah yang bisa dibaca dan dituliskan bahwa korupsi itu selalu ada dalam setiap pemerintahan. Fakta yang tidak terbantahkan bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia bukanlah hal yang baru. Banyak Team atau Lembaga dibentuk untuk memberantas korupsi, mulai dari tahun 1957 an sampai masa pemerintahan SBY-Budiono sekarang ini. Banyak peraturan dilahirkan untuk memberantas korupsi, tetapi Indonesia tetap tercatat sebagai salah satu Negara yang sangat korup di dunia. Dalam catatan Transparansi Internasional misalnya, sejak tahun 1998 Indonesia termasuk Negara yang meraih posisi 10 besar Negara terkorup di dunia. Masalah korupsi barangkali telah sama sejarahnya dengan sejarah manusia itu sendiri. Demikian pula perjuangan untuk menentangnya, juga tidak kurang lamanya dalam sejarah manusia itu. Namun korupsi dalam bentuk dan ruang lingkupnya seperti sekarang ini, dengan bentuk, rupa, dan cara yang kita hadapi sekarang ini, mungkin belum pernah ada dalam sejarah umat manusia sebelumnya. Sekarang, korupsi dapat menjatuhkan sebuah rezim dan bahkan juga dapat menyengsarakan suatu bangsa.

Alasan Korupsi Sulit Diberantas

         Hampir tidak akan ada orang yang akan mengatakan setuju terhadap praktek korupsi, karena sangat bertentangan dengan segala nilai luhur yang dimiliki manusia. Memang, masih ada orang yang dapat memahami gejala korupsi itu, apabila kita memandangnya dari segi gaji resmi pegawai negeri yang amat tidak mencukupi, sehingga mereka menghalalkan cara-cara lain untuk bisa menutup kebutuhan-kebutuhan tersebut. Nah mungkin inilah yang menjadi salah satu factor penyebab korupsi sulit di berantas di Indonesia. Dan factor factor lain penyebab terjadinya korupsi adalah sebagai berikut:
            1.      Kurangnya gaji pegawai negeri dibandingkan dengan kebutuhan yang makin meningkat.
         Penghasilan seorang pegawai dari suatu pekerjaan selayaknya memenuhi kebutuhan hidup yang wajar. Bila hal itu tidak terjadi maka seseorang akan berusaha memenuhinya dengan berbagai cara. Tetapi bila segala upaya dilakukan ternyata sulit didapatkan, keadaan semacam ini yang akan memberi peluang besar untuk melakukan tindak korupsi, baik itu korupsi waktu, tenaga, pikiran dalam arti semua curahan peluang itu untuk keperluan di luar pekerjaan yang seharusnya.
         2.      Latar belakang kebudayaan atau kultur Indonesia yang merupakan sumber atau sebab meluasnya korupsi.
         Korupsi sudah membudaya di masyarakat Indonesia, sehingga saat politik membicarakan korupsi masyarakatpun menjadi acuh tak acuh dalam hal ini.
         3.      Manajemen yang kurang baik dan kontrol yang kurang efektif dan efisien, yang memberikan peluang orang untuk korupsi.
         Pengendalian manajemen merupakan salah satu syarat bagi tindak pelanggaran korupsi dalam sebuah organisasi. Semakin longgar/lemah pengendalian manajemen sebuah organisasi akan semakin terbuka perbuatan tindak korupsi anggota atau pegawai di dalamnya
         4.      Sifat Tamak Manusia.
         Kemungkinan orang melakukan korupsi bukan karena orangnya miskinatau penghasilan tak cukup. Kemungkinan orang tersebut sudah cukup kaya, tetapi masih punya hasrat besar untuk memperkaya diri. Unsur penyebab korupsi pada pelaku semacam itu datang dari dalam diri sendiri, yaitu sifat tamak dan rakus.
         5.      Sistim Akuntabilitas yang Benar di Instansi  yang Kurang Memadai.
         Pada institusi pemerintahan umumnya belum merumuskan dengan jelas visi dan misi yang diembannya dan juga belum merumuskan dengan tujuan dan sasaran yang harus dicapai dalam periode tertentu guna mencapai misi tersebut. Akibatnya, terhadap instansi pemerintah sulit dilakukan penilaian apakah instansi tersebut berhasil mencapai sasaranya atau tidak. Akibat lebih lanjut adalah kurangnya perhatian pada efisiensi penggunaan sumber daya yang dimiliki. Keadaan ini memunculkan situasi organisasi yang kondusif untuk praktik korupsi.

Upaya Pencegahan Korupsi

         1.      Menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informal dan agama.
         2.      Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis.
         3.      Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tang-gung jawab yang tinggi.
         4.      Para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua.
         5.      Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi.
         6.      Sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis tinggi dan dibarengi sistem kontrol yang efisien.
         7.      Melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok.
         8.      Berusaha melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan mela-lui penyederhanaan jumlah departemen beserta jawatan di bawahnya.

         Dalam hal pencegahan ini masyarakat juga harus berperan aktif dalam masalah ini, seperti melakukan hal hal dibawah ini,
         1.      Memiliki tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial terkait dengan kepentingan publik.
         2.      Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh.
         3.      Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga ke tingkat pusat/nasional.
         4.      Membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan peme-rintahan negara dan aspek-aspek hukumnya.
         5.      Mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.

Kesimpulan

         Meningkatnya tindakan korupsi berakibat pada meningkatnya biaya barang dan jasa, yang kemudian bisa melonjakkan utang negara. Pada keadaan ini, inefisiensi terjadi, yaitu ketika pemerintah mengeluarkan lebih banyak kebijakan namun disertai dengan maraknya praktek korupsi, bukannya memberikan nilai positif misalnya perbaikan kondisi yang semakin tertata, namun justru memberikan negatif value added bagi perekonomian secara umum. Korupsi yang terjadi di Indonesia saat ini sudah dalam posisi yang sangat akut dan begitu mengakar dalam setiap sendi kehidupan. Perkembangan praktek korupsi dari tahun ke tahun semakin meningkat, baik dari kuantitas atau jumlah kerugian keuangan Negara maupun dari segi kualitas semakin sistematis, canggih serta lingkupnya sudah meluas dalam seluruh aspek masyarakat. Dengan melihat maraknya tindak korupsi di Indonesia perlu bagi kaum muda maupun masyarakat luas menanamkan nilai-nilai anti korupsi.
         Nilai-nilai anti korupsi yang perlu ditanamkan pada kaum muda meliputi kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, pertanggungjawaban, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, dan keadilan. Nilai-nilai inilah yang akan mendukung prinsip-prinsip anti korupsi untuk dapat dijalankan dengan baik, Sehingga korupsi dapat lebih mudah untuk diberantas, dan  kita dapat mempermudah perwujudtan dari Negara kita Indonesia yang berisikan mensejaterakan masyarakat luas.

SUMBER:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar