Minggu, 24 November 2013

Perjudian Menjadi Media Mata Pencaharian


Pada masa modern seperti saat ini, Perjudian merupakan salah satu kegiatan yang dilarang oleh Pemerintah baik Daerah maupun Kota. Namun walaupun sudah demikian permainan judi masih tetap membarak di lingkungan masyarakat kita, seperti yang telah terjadi belakangan ini di Kabupaten Samosir, Medan, Sumatera Utara.
Sebernarya apa sih yang dimaksud dengan perjudian itu?
Menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP yang dikatakan main judi adalah tiap-tiap permainan, yang mendasar­kan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain. Termasuk permainan judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau per­mainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain.
Menurut Soesilo, yang menjadi obyek di sini ialah “permainan judi” dalam bahasa asingnya “hazardspel”. Bukan semua permainan masuk “hazardspel“, yang diartikan “hazardspel” yaitu (Pasal 303 ayat (3) KUHP) tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain. Selanjutnya dikemukakan bahwa yang masuk juga “hazardspel” ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu juga segala pertaruhan yang lain. Hazardspel ialah misalnya main dadu, main selikuran, main jemeh, kodok-ulo, roulette, bakarat, kem­ping keles, kocok, keplek, tambola dan lain-lain, juga masuk totalisator pada pacuan kuda, pertandingan sepakbola dan sebagainya. Tidak termasuk “hazardspel” misalnya : domino, bridge, ceki, koah, pei dan sebagainya yang biasa dipergunakan untuk hiburan
           
           Jika kita lihat dari Aspek hukumnya, banyak negara yang melarang perjudian sampai taraf tertentu, karena perjudian mempunyai konsekuensi sosial kurang baik, dan mengatur batas yurisdiksi paling sah tentang undang-undang berjudi sampai taraf tertentu. Beberapa negara-negara melarang perjudian, hampir semua negara-negara mengatur itu.  Namun banyak juga hukum negara tidak mengatur tentang perjudian, dan memandang sebagai akibat konsekuensi masing-masing, dan tak dapat dilaksanakan oleh proses yang sah sebagai undang-undang. Beberapa masalah yang timbul  dalam perjudian yaitu Beberapa orang akan menjadi ketagihan. Mereka tidak dapat berhenti berjudi, dan kehilangan banyak uang. Kadang-kadang judi tidaklah adil. Jika anda menang atau kalah, maka anda harus membayar sejumlah uang  dan akan mempuyai pengaruh untuk timbulnya sosial yang kurang baik.Belakangan ini perjudian Jenis Judi Dam Batu marak terjadi di Samosir, bahkan judi tersebut sepertinya sangat bebas dilakukan di daerah Samosir secara khusus di daerah daerah perkotaan. Jenis Judi tersebut sering kali dilakukan di warung-warung di sekitaran kabupaten samosir, bahkan diduga lapak diberikan pemilik warung agar warung tersebut ramai pengunjung dan tentunya dagangan para pemilik warung menjadi laku atau dengan kata lain menjadi media untuk mencari keuntungan.

Kini permainan judi tidak hanya menjajah orang dewasa, remaja bahkan anak – anak pun kini telah terhipnotis oleh untuk melakukannya. faktor yang mendorong Perjudian di masyarakat, yaitu keadaan perekonomian masyarakat yang sulit dan memperihatinkan merupakan salah satu penyebab rendahnya tingkat penghasilan masyarakat yang merupakan beban yang dialami sebagian besar mesyarakat. Saat ini berbagai hal tersebut menyebabkan terjadinya peningkatan judi di masyarakat kerena mereka berusaha untuk menutupi kekurangan uang dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Berbagai cara ditempuh baik yang sah atau legal menurut hukum maupun yang illegal atau bertentangan dengan hukum. Salah satu cara yang banyak ditempuh adalah melalui permainan judi, walaupun mereka mengetahui bahwa judi dilarang dan akan mengakibatkan berurusan dengan pihak yang berwajib, mereka tetap melakukannya, dengan harapan kalau menang dapat menutupi kebutuan hidup mereka.
Perjudian menjadi salah satu pilihan yang dianggap sangat menjanjikan keuntungan tanpa harus bersusah payah bekerja, judi dianggap sebagai pilihan yang tepat bagi rakyat kecil untuk mencari uang dengan lebih mudah. Mereka kurang menyadari bahwa akibat judi jauh lebih berbahaya dan merugikan dari keuntungan yang akan diperolehnya dan yang sangat jarang dapat diperolehnya. Perjudian banyak ditemui di berbagai tempat atau lokasi, yang diperkirakan tidak dapat diketahui oleh pihak berwajib, bahkan dekat pemukiman pun judi sering ditemukan dan dilakukan. demikian pula di masyarakat itu sendiri sering dan banyak ditemukan judi dengan jenis. Berbagai permainan judi yang sering ditemukan dalam masyarakat adalah judi dengan menggunakan kartu remi ataupun roulette, domino dan sebagainya. Walaupun judi dilarang dan diancam dengan hukuman, masih saja banyak yang melakukannya, itu antara lain karena manusia mempunyai kebutuhan dasar yang harus dipenuhi, sedangkan di sisi lain tidak setiap orang dapat memenuhi hal itu karena berbagai sebab misalnya karena tidak mempunyai pekerjaan atau mempunyai penghasilan lain untuk memenuhi kebutuhan mereka. Atau dapat juga mempunyai pekerjaan tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka. Pilihan mereka untuk menambah kekurangan kebutuhan tersebut adalah antara lain pilihannya adalah melakukan judi dan perjudian, judi menjadi alternatif yang terpaksa dilakukan meskipun mereka tahu risikonya, untuk mencukupi kebutuhannya dan keluarganya. Di samping untuk memenuhi kebutuhannya ada juga anggota masyarakat yang melakukan perjudian karena kesenangan atau kegemarannya akan judi. Meskipun keadaan mereka secara ekonomis cukup baik dan bahkan seringkali sudah dapat memenuhi kebutuhannya dengan baik, tetap saja mereka melakukan judi karena kegemarannya untuk melakukan judi. Walaupun mereka sudah mapan secara ekonomi mereka tetap berjudi, kegemarannya dilakukan pada saat-saat santai atau ditengah kesibukannya bekerja.
Adapun yang di hukum menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 Pasal 303 KUHP  adalah :
1. Mengadakan atau memberi kesempatan main judi tersebut sebagai pencaharian. Seorang bandar atau orang lain yang sebagai perusahaan membuka perjudian, orang yang turut campur dalam hal ini juga dihukum. Di sini tidak perlu perjudian itu di tempat umum atau untuk umum, meskipun di tempat yang tertutup atau kalangan yang tertutup sudah cukup, asal perjudian itu belum mendapat izin dari yang berwajib.
2. Sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum. Di sini tidak perlu sebagai pencaharian, tetapi harus di tempat umum atau yang dapat dikunjungi oleh umum. Inipun apabila telah ada izin dari yang berwajib, maka tidak dihukum.
3. Turut main judi sebagai pencaharian.
Maka untuk itu, Pemerintah sudah seharusnya memperketat atau menjalankan peraturan tersebut, contohnya dengan menugaskan Aparat Kepolisian untuk turun kelapangan dalam hal melakukan penertiban jenis judi tersebut, karena jika dibiarkan akan menjadi momok menakutkan di tengah-tengah masyarakat kita, khususnya samosir, karena sudah kita lihat bahwa perjudian masih saja merajalela.
Jika kita melihat tentang  Undang-Undang No 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian masih memiliki banyak kekurangan, namun dari Undang undang tersebut jelas dikatakan bahwa setiap judi yang dilakukan sebagai bentuk mata pencaharian maka jelas harus segera ditindak hukumi. Hal inilah yang harus dijalankan pihak aparatur. Jika memang perjudian yang marak di samosir bukan semata-mata dilakukan oleh para pemain saja namun juga peran serta para pemilik warung yang telah menyediakan tempat bagi para pemain dalam melakukan perjudian, sehingga sangat tepat dan wajib hukumnya agar pihak terkait segera menertibkan para pemilik warung yang dengan segaja memberikan tempat sebagai sarana perjudian dengan maksud mendapat keuntungan.

Namun walau demikian, dalam mengatasi hal tersebut diharapkan agar aparat harus menindak para pemilik tempat yang dengan segeja memberikan tempat untuk melakukan perjudian apalagi jika menyangkut dengan mata pencaharian. sehingga dengan demikian volume perjudian yang ada secara khusus di samosir dapat dikurangi. Juga dalam upaya pencegahan dan penanggulangan perjudian selain dilakukan tindakan kepolisian juga perlu ditempuh berbagai cara yang bersifat persuasive dan juga melibatkan masyarakat untuk berpartisipasi mengatasi maraknya perjudian yang terjadi dengan melaporkan kepada pihak berwajib kalau mengetahui adanya perjudian.






Rabu, 23 Oktober 2013

PENALARAN




Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar. Dan dalam penalaran, proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (antesedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi (consequence).
Penalaran Induktif
Metode Penalaran Induktif adalah paragraf yang diawali dengan menjelaskan permasalahan-permasalahan khusus (mengandung pembuktian dan contoh-contoh fakta) yang diakhiri dengan kesimpulan yang berupa pernyataan umum.
Jika ada air dan udara, manusia akan hidup.
Jika ada air dan udara, hewan akan hidup.
Jika ada air dan udara, tumbuhan akan hidup.
Simpulan
Jika ada air dan udara mahkluk hidup akan hidup.
Penalaran Deduktif
Metode Penalaran deduktif adalah metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus.
Contoh
karnivora adalah hewan pemakan daging
buaya adalah hewan pemakan daging
Simpulan
Buaya adalah mahkluk karnivora
A.  SILOGISME
Cara pernalaran yang formal. Pernalaran dalam bentuk ini jarang ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Silogisme disusun dari dua proporsi (pernyataan) dan sebuah konklusi (kesimpulan). Silogisme dibagi menjadi tiga bagian, yaitu :
1.      Silogisme Kategorial
Silogisme yang terdiri dari tiga proporsi.
Contoh :          Semua ikan membutuhkan air.
Hewan Hiu adalah Seekor ikan.
Simpulan : Hiu membutuhkan air.
2.      Silogisme Hipotesis
Silogisme yang terdiri atas premis mayor yang berproposisi konditional hipotesis.
Contoh :          Jika sudah akhir bulan saya akan memasak indimie.
Sekarang adalah akhir bulan
Simpulan : Saya memasak indomie.
3.      Silogisme Disjungtif
Silogisme mayornya premis merupakan keputusan disjungtif sedangkan premis minornya bersifat kategorik yang mengakui atau mengingkari satu alternatif disebut oleh mayor.
Contoh :          Molken bodoh atau pintar.
Ternyata Molken tidak bodoh.
Simpulan : Molken pandai.

ENTIMEN
Silogisme ini jarang ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam tulisan maupun lisan. Yang dikemukakan hanya premis minor dan kesimpulan.
Contoh :          Semua Mahasiswa Universitas Gunadarma harus melakukan penelitian ilmiah.
Kristianto adalah Mahasiswa Universitas Gunadarma
Simpulan : Kristianto harus melakukan Penelitian Ilmiah

Jadi, setelah kita melihat contoh contoh diatas antara silogisme dengan entimen, maka silogisme dapat dijadikan entimen. Sebaliknya, entimen juga dapat dijadikan silogisme. Untuk mengubah entimen menjadi silogisme, mulanya kita harus mencari simpulannya. Kata-kata yang menandakan simpulan ialah jadi, maka, karena itu, demikian, dan sebagainya. Kalau sudah, kemudian kita tentukan premis.


SUMBER :


Nama   : Kristianto Nadeak
NPM   : 29211243
Kelas   : 3EB01

Minggu, 04 Agustus 2013

Keajaiban Batu Raksasa Manpupuner Di Pegunungan Ural, Rusia

Formasi batuan Manpupuner (Man-Pupu-Nyer; Мань-Пупу-нёр) atau Seven Strong Men Rock Formations adalah susunan 7 pilar batu raksasa yang bentuknya tidak beraturan. Berlokasi di utara pegunungan Ural, di Troitsko, Distrik Pechorsky, Republik Komi, Rusia. Tugu batu ini tingginya sekitar 30 sampai 40 meter hingga ujung batu. Dianggap salah satu Tujuh Keajaiban Rusia diperingkat ke 6. Formasi batu ini merupakan daya tarik yang sangat populer di Rusia,
meskipun tidak dikenal di tingkat internasional.














http://abizmal.blogspot.com/2010/07/manpupuner-salah-satu-batu-keajaiban.html

Minggu, 14 Juli 2013

London Mulai Adopsi Sistem Keuangan Syariah


Pihak London terus optimis akan kemampuan mereka untuk memperkuat area permodalan keuangan syariah dari negara yang terletak di Eropa tersebut. Ibukota dari Inggris tersebut berkeinginan untuk terus meningkatkan saham dari pasar keuangan syariah yang belakangan ini menampilkan sesuatu yang positif. Ini diakibatkan oleh faktor dari keuangan syariah dari negara tersebut terus memperlihatkan dampak pertumbuhan yang mengairahkan. Saat ini tercatat bahwasanya keuangan syariah mereka mencapai nilai total sebesar 1,6 triliun US dolar.
Seperti yang dikatakan oleh Walikota London, Boris Johnson kepada majalah Financial Times, bahwasanya mereka terus memperkuat pondasi akan sektor keuangan syariah ini dikarenakan oleh peluang dan juga dikarenakan oleh banyaknya masukan dari pihak lain.  “Ada sebuah peluang yang besar bagi London untuk terus memperkuat sektor permodalan dari keuangan syariah, ini ditambah setelah saya banyak berdiskusi tentang hal ini dengan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak,” ujar Walikota London tersebut.
Dukungan nyata  yang diberikan kepada London adalah dengan akan diselenggarakannya event World Islamic Economic Forum (WIEF) di kota yang cukup indah tersebut . Selain itu juga, London merupakan kota pertama di luar dunia muslim yang telah terpilih terselenggaranya event keuangan syariah internasional tersebut. Event ini nantinya akan dilaksanakan pada Oktober tahun ini.
Sistim keuangan syariah menyesuaikan dengan prinsip-prinsip Alquran yang jelas melarang penggunaan bunga. Sebuah pengaturan alternatif yang cukup kompleks ini cukup memungkinkan umat muslim untuk menggunakan produk-produk keuangan seperti sukuk dan asuransi syariah tanpa khawatir terpuruk karena terpengaruh inflasi. Menurut laporan yang dirilis The City UK, aset keuangan syariah telah tumbuh signifikan. Pada 2010, aset keuangan syariah pada 2010 hanya 826 miliar dolar AS.
Peran serta London akan sistim ekonomi keuangan syariah ini dimulai pada sekitar tahun 2000-an lalu, waktu itu para regulator membawa suatu perubahan untuk meringankan penggunaan produk-produk syariah. “Kami telah banyak menghabiskan waktu untuk membentuk sebuah aturan tetap yang patut untuk keuangan syariah,” kata Roger Gifford yang merupakan seorang pejabat tinggi kota London tersebut. Tercatat ada 25 firma hukum di kota London yang yang telah menggunakan atau menawarkan sistim keuangan syariah tersebut.
Sekarang ini Inggris telah memiliki 3 bank syariah berlisensi dan juga 22 bank konvensional yang sekarang menawarkan sistim ini, termasuk didalamnya HSBC dan Barclays yang merupakan bank atau pelaku besar pasar yang terkenal di dunia.

SUMBER :

http://obrolanekonomi.blogspot.com/2013/07/london-mulai-adopsi-sistem-keuangan.html

Kota Kuno Zinj



Kota Zinj adalah sebuah mitos tentang sebuah kota kuno di congo. dan cerita tentang mitos ini di filmkan dalam sebuah film yang berjudul “ kongo “. Film ini mengisahkan tentang sebuah ekspedisi ilmiah pada tahun 1979 yang berisi beberapa ilmuan dari sebuah perusahaan di bidang teknologi bernama Earth Recources Technology Sercices Inc., (ERTS).  Sekumpulan peneiliti tersebut dikirim ke sebuah daerah di rimba Congo yang diduga memiliki kandungan berlian langka.  Berlian tersebut sangat penting untuk pengembangan teknologi yang sedang dilakukan oleh ERTS. Beberapa saat setelah sampai di lokasi yang dituju,  ekspedisi tersebut kemudian hilang secara misterius. Petunjuk terakhir yang ditinggalkan oleh tim ekspedisi tersebut memperlihatkan kalau mereka diserang oleh makhluk yang diduga kuat semacam gorila.

Untuk menyelidiki hilangnya tim ekspedisi tersebut—dan juga meneruskan penelitian mengenai daerah yang diduga memiliki banyak kandungan berlian langka—Karen Ross ditugasi oleh ERTS untuk segera kembali ke daerah rimba Congo tersebut, alasan kangen Karen ross dalam ekspedisi kali ini adalah karena pacarnya yang hilang dalam ekspedisi pertama.  Dalam mempersiapkan tim ekspedisi selanjutnya, Karen Ross kali ini melibatkan seorang ahli primata bernama Peter Elliot. Secara kebetulan, saat itu Peter Elliot sedang melakukan eksperimen dengan mengajari seekor gorila betina bernama Amy cara berkomunikasi dengan gerakan tangan. Selain bisa berkomunikasi dalam 620 bahasa tangan, Amy juga sering melukis menggunakan jarinya. Dalam lukisannya terdapat kesamaan dengan mitos tentang kota kuno “Zinj”, amy sering melukiskannya dan dalam bahasanya Amy menyebut gambar itu Kera jahat. Selanjutnya dikisahkan kemungkinan berlian yang dicari oleh ERTS berhubungan dengan kota kuno tersebut. Peter Elliot bersikeras untuk membawa Amy ke Congo karena ingin menguji bagaimana reaksi Amy jika dibawa ke alam bebas.
Mereka berdua (tiga sebenarnya, jika Amy dihitung) bersama beberapa Munro, seorang penjelajah ternama di daerah Afrika dan beberapa anak buahnya pada akhirnya menjelajah rimba  Congo menuju ke tempat dimana tim ekspedisi pertama menghilang, lalu kemudian menyelidiki tentang hilangnya tim ekspedisi pertama, mitos kota kuno “Zinj”, dan tentu saja untuk mencari berlian langka untuk kepentingan ERTS.

Dalam perjalanannya mereka akan menemui banyak halangan, seperti adanya kompetitor dari ERTS, revolusi yang sedang terjadi di daerah Zaire, suku asli pedalaman rimba Congo, hewan-hewan yang masih liar, gunung api aktif yang dapat meletus kapan saja, dan tentu saja segrombolan makhluk misterius diduga gorila yang menyebabkan tim pertama ekspedisi menghilang.
Film ini cukup menarik karena terlihat sangat realistis. Dari Film  ini dapat diketahui beberapa hal mengenai Primatologi, Zoologi, kehidupan liar di hutan Afrika, dan berbagai hal lain.


SUMBER :