Pada
masa modern seperti saat ini, Perjudian merupakan salah satu kegiatan yang
dilarang oleh Pemerintah baik Daerah maupun Kota. Namun walaupun sudah demikian
permainan judi masih tetap membarak di lingkungan masyarakat kita, seperti yang
telah terjadi belakangan ini di Kabupaten Samosir, Medan, Sumatera Utara.
Sebernarya apa sih yang
dimaksud dengan perjudian itu?
Menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP yang dikatakan main
judi adalah tiap-tiap permainan, yang mendasarkan pengharapan buat menang pada
umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu
jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain. Termasuk permainan
judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang
tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga
segala pertaruhan yang lain-lain.
Menurut Soesilo, yang menjadi obyek di sini ialah
“permainan judi” dalam bahasa asingnya “hazardspel”. Bukan semua
permainan masuk “hazardspel“, yang diartikan “hazardspel” yaitu
(Pasal 303 ayat (3) KUHP) tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan buat
menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, dan juga kalau
pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain.
Selanjutnya dikemukakan bahwa yang masuk juga “hazardspel” ialah
pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain yang tidak diadakan
oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu juga segala pertaruhan yang
lain. Hazardspel ialah misalnya main dadu, main selikuran, main jemeh,
kodok-ulo, roulette, bakarat, kemping keles, kocok, keplek, tambola dan
lain-lain, juga masuk totalisator pada pacuan kuda, pertandingan sepakbola dan
sebagainya. Tidak termasuk “hazardspel” misalnya : domino, bridge, ceki,
koah, pei dan sebagainya yang biasa dipergunakan untuk hiburan
Jika kita lihat dari Aspek
hukumnya, banyak negara yang melarang perjudian sampai taraf tertentu, karena
perjudian mempunyai konsekuensi sosial kurang baik, dan mengatur batas
yurisdiksi paling sah tentang undang-undang berjudi sampai taraf tertentu.
Beberapa negara-negara melarang perjudian, hampir semua negara-negara mengatur
itu. Namun banyak juga hukum negara
tidak mengatur tentang perjudian, dan memandang sebagai akibat konsekuensi
masing-masing, dan tak dapat dilaksanakan oleh proses yang sah sebagai undang-undang.
Beberapa masalah yang timbul dalam
perjudian yaitu Beberapa orang akan menjadi ketagihan. Mereka tidak dapat
berhenti berjudi, dan kehilangan banyak uang. Kadang-kadang judi tidaklah adil.
Jika anda menang atau kalah, maka anda harus membayar sejumlah uang dan akan mempuyai pengaruh untuk timbulnya
sosial yang kurang baik.Belakangan
ini perjudian Jenis Judi Dam Batu marak terjadi di Samosir, bahkan judi
tersebut sepertinya sangat bebas dilakukan di daerah Samosir secara khusus di
daerah daerah perkotaan. Jenis Judi tersebut sering kali dilakukan di
warung-warung di sekitaran kabupaten samosir, bahkan diduga lapak diberikan
pemilik warung agar warung tersebut ramai pengunjung dan tentunya dagangan para
pemilik warung menjadi laku atau dengan kata lain menjadi media untuk mencari
keuntungan.
Kini
permainan judi tidak hanya menjajah orang dewasa, remaja bahkan anak – anak pun
kini telah terhipnotis oleh untuk melakukannya. faktor yang mendorong Perjudian
di masyarakat, yaitu keadaan perekonomian masyarakat yang sulit dan
memperihatinkan merupakan salah satu penyebab rendahnya tingkat penghasilan
masyarakat yang merupakan beban yang dialami sebagian besar mesyarakat. Saat
ini berbagai hal tersebut menyebabkan terjadinya peningkatan judi di masyarakat
kerena mereka berusaha untuk menutupi kekurangan uang dalam memenuhi kebutuhan
hidupnya. Berbagai cara ditempuh baik yang sah atau legal menurut hukum maupun
yang illegal atau bertentangan dengan hukum. Salah satu cara yang banyak
ditempuh adalah melalui permainan judi, walaupun mereka mengetahui bahwa judi
dilarang dan akan mengakibatkan berurusan dengan pihak yang berwajib, mereka
tetap melakukannya, dengan harapan kalau menang dapat menutupi kebutuan hidup
mereka.
Perjudian
menjadi salah satu pilihan yang dianggap sangat menjanjikan keuntungan tanpa
harus bersusah payah bekerja, judi dianggap sebagai pilihan yang tepat bagi
rakyat kecil untuk mencari uang dengan lebih mudah. Mereka kurang menyadari
bahwa akibat judi jauh lebih berbahaya dan merugikan dari keuntungan yang akan
diperolehnya dan yang sangat jarang dapat diperolehnya. Perjudian banyak
ditemui di berbagai tempat atau lokasi, yang diperkirakan tidak dapat diketahui
oleh pihak berwajib, bahkan dekat pemukiman pun judi sering ditemukan dan
dilakukan. demikian pula di masyarakat itu sendiri sering dan banyak ditemukan
judi dengan jenis. Berbagai permainan judi yang sering ditemukan dalam
masyarakat adalah judi dengan menggunakan kartu remi ataupun roulette, domino
dan sebagainya. Walaupun judi dilarang dan diancam dengan hukuman, masih saja
banyak yang melakukannya, itu antara lain karena manusia mempunyai kebutuhan
dasar yang harus dipenuhi, sedangkan di sisi lain tidak setiap orang dapat
memenuhi hal itu karena berbagai sebab misalnya karena tidak mempunyai
pekerjaan atau mempunyai penghasilan lain untuk memenuhi kebutuhan mereka. Atau
dapat juga mempunyai pekerjaan tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan
pokok mereka. Pilihan mereka untuk menambah kekurangan kebutuhan tersebut
adalah antara lain pilihannya adalah melakukan judi dan perjudian, judi menjadi
alternatif yang terpaksa dilakukan meskipun mereka tahu risikonya, untuk
mencukupi kebutuhannya dan keluarganya. Di samping untuk memenuhi kebutuhannya
ada juga anggota masyarakat yang melakukan perjudian karena kesenangan atau
kegemarannya akan judi. Meskipun keadaan mereka secara ekonomis cukup baik dan
bahkan seringkali sudah dapat memenuhi kebutuhannya dengan baik, tetap saja
mereka melakukan judi karena kegemarannya untuk melakukan judi. Walaupun mereka
sudah mapan secara ekonomi mereka tetap berjudi, kegemarannya dilakukan pada
saat-saat santai atau ditengah kesibukannya bekerja.
Adapun yang
di hukum menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 Pasal 303 KUHP adalah :
1. Mengadakan atau memberi kesempatan main judi tersebut sebagai pencaharian. Seorang bandar atau orang lain
yang sebagai perusahaan membuka perjudian, orang yang turut
campur dalam hal ini juga dihukum. Di sini tidak perlu perjudian itu di tempat
umum atau untuk umum, meskipun di tempat yang tertutup atau kalangan yang
tertutup sudah cukup, asal perjudian itu belum mendapat izin dari yang
berwajib.
2. Sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum. Di sini tidak perlu sebagai pencaharian, tetapi harus di tempat umum atau
yang dapat dikunjungi oleh umum. Inipun apabila telah ada izin dari yang
berwajib, maka tidak dihukum.
3. Turut main judi sebagai pencaharian.
Maka untuk
itu, Pemerintah sudah seharusnya memperketat atau menjalankan peraturan
tersebut, contohnya dengan menugaskan Aparat Kepolisian untuk turun kelapangan
dalam hal melakukan penertiban jenis judi tersebut, karena jika dibiarkan akan
menjadi momok menakutkan di tengah-tengah masyarakat kita, khususnya samosir,
karena sudah kita lihat bahwa perjudian masih saja merajalela.
Jika kita
melihat tentang Undang-Undang No 7 tahun
1974 tentang Penertiban Perjudian masih memiliki banyak kekurangan, namun dari
Undang undang tersebut jelas dikatakan bahwa setiap judi yang dilakukan sebagai
bentuk mata pencaharian maka jelas harus segera ditindak hukumi. Hal inilah
yang harus dijalankan pihak aparatur. Jika memang perjudian yang marak di
samosir bukan semata-mata dilakukan oleh para pemain saja namun juga peran
serta para pemilik warung yang telah menyediakan tempat bagi para pemain dalam
melakukan perjudian, sehingga sangat tepat dan wajib hukumnya agar pihak
terkait segera menertibkan para pemilik warung yang dengan segaja memberikan
tempat sebagai sarana perjudian dengan maksud mendapat keuntungan.
Namun walau
demikian, dalam mengatasi hal tersebut diharapkan agar aparat harus menindak
para pemilik tempat yang dengan segeja memberikan tempat untuk melakukan
perjudian apalagi jika menyangkut dengan mata pencaharian. sehingga dengan demikian
volume perjudian yang ada secara khusus di samosir dapat dikurangi. Juga dalam
upaya pencegahan dan penanggulangan perjudian selain dilakukan tindakan
kepolisian juga perlu ditempuh berbagai cara yang bersifat persuasive dan juga
melibatkan masyarakat untuk berpartisipasi mengatasi maraknya perjudian yang
terjadi dengan melaporkan kepada pihak berwajib kalau mengetahui adanya
perjudian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar