Minggu, 24 November 2013

Perjudian Menjadi Media Mata Pencaharian


Pada masa modern seperti saat ini, Perjudian merupakan salah satu kegiatan yang dilarang oleh Pemerintah baik Daerah maupun Kota. Namun walaupun sudah demikian permainan judi masih tetap membarak di lingkungan masyarakat kita, seperti yang telah terjadi belakangan ini di Kabupaten Samosir, Medan, Sumatera Utara.
Sebernarya apa sih yang dimaksud dengan perjudian itu?
Menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP yang dikatakan main judi adalah tiap-tiap permainan, yang mendasar­kan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain. Termasuk permainan judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau per­mainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain.
Menurut Soesilo, yang menjadi obyek di sini ialah “permainan judi” dalam bahasa asingnya “hazardspel”. Bukan semua permainan masuk “hazardspel“, yang diartikan “hazardspel” yaitu (Pasal 303 ayat (3) KUHP) tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain. Selanjutnya dikemukakan bahwa yang masuk juga “hazardspel” ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu juga segala pertaruhan yang lain. Hazardspel ialah misalnya main dadu, main selikuran, main jemeh, kodok-ulo, roulette, bakarat, kem­ping keles, kocok, keplek, tambola dan lain-lain, juga masuk totalisator pada pacuan kuda, pertandingan sepakbola dan sebagainya. Tidak termasuk “hazardspel” misalnya : domino, bridge, ceki, koah, pei dan sebagainya yang biasa dipergunakan untuk hiburan
           
           Jika kita lihat dari Aspek hukumnya, banyak negara yang melarang perjudian sampai taraf tertentu, karena perjudian mempunyai konsekuensi sosial kurang baik, dan mengatur batas yurisdiksi paling sah tentang undang-undang berjudi sampai taraf tertentu. Beberapa negara-negara melarang perjudian, hampir semua negara-negara mengatur itu.  Namun banyak juga hukum negara tidak mengatur tentang perjudian, dan memandang sebagai akibat konsekuensi masing-masing, dan tak dapat dilaksanakan oleh proses yang sah sebagai undang-undang. Beberapa masalah yang timbul  dalam perjudian yaitu Beberapa orang akan menjadi ketagihan. Mereka tidak dapat berhenti berjudi, dan kehilangan banyak uang. Kadang-kadang judi tidaklah adil. Jika anda menang atau kalah, maka anda harus membayar sejumlah uang  dan akan mempuyai pengaruh untuk timbulnya sosial yang kurang baik.Belakangan ini perjudian Jenis Judi Dam Batu marak terjadi di Samosir, bahkan judi tersebut sepertinya sangat bebas dilakukan di daerah Samosir secara khusus di daerah daerah perkotaan. Jenis Judi tersebut sering kali dilakukan di warung-warung di sekitaran kabupaten samosir, bahkan diduga lapak diberikan pemilik warung agar warung tersebut ramai pengunjung dan tentunya dagangan para pemilik warung menjadi laku atau dengan kata lain menjadi media untuk mencari keuntungan.

Kini permainan judi tidak hanya menjajah orang dewasa, remaja bahkan anak – anak pun kini telah terhipnotis oleh untuk melakukannya. faktor yang mendorong Perjudian di masyarakat, yaitu keadaan perekonomian masyarakat yang sulit dan memperihatinkan merupakan salah satu penyebab rendahnya tingkat penghasilan masyarakat yang merupakan beban yang dialami sebagian besar mesyarakat. Saat ini berbagai hal tersebut menyebabkan terjadinya peningkatan judi di masyarakat kerena mereka berusaha untuk menutupi kekurangan uang dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Berbagai cara ditempuh baik yang sah atau legal menurut hukum maupun yang illegal atau bertentangan dengan hukum. Salah satu cara yang banyak ditempuh adalah melalui permainan judi, walaupun mereka mengetahui bahwa judi dilarang dan akan mengakibatkan berurusan dengan pihak yang berwajib, mereka tetap melakukannya, dengan harapan kalau menang dapat menutupi kebutuan hidup mereka.
Perjudian menjadi salah satu pilihan yang dianggap sangat menjanjikan keuntungan tanpa harus bersusah payah bekerja, judi dianggap sebagai pilihan yang tepat bagi rakyat kecil untuk mencari uang dengan lebih mudah. Mereka kurang menyadari bahwa akibat judi jauh lebih berbahaya dan merugikan dari keuntungan yang akan diperolehnya dan yang sangat jarang dapat diperolehnya. Perjudian banyak ditemui di berbagai tempat atau lokasi, yang diperkirakan tidak dapat diketahui oleh pihak berwajib, bahkan dekat pemukiman pun judi sering ditemukan dan dilakukan. demikian pula di masyarakat itu sendiri sering dan banyak ditemukan judi dengan jenis. Berbagai permainan judi yang sering ditemukan dalam masyarakat adalah judi dengan menggunakan kartu remi ataupun roulette, domino dan sebagainya. Walaupun judi dilarang dan diancam dengan hukuman, masih saja banyak yang melakukannya, itu antara lain karena manusia mempunyai kebutuhan dasar yang harus dipenuhi, sedangkan di sisi lain tidak setiap orang dapat memenuhi hal itu karena berbagai sebab misalnya karena tidak mempunyai pekerjaan atau mempunyai penghasilan lain untuk memenuhi kebutuhan mereka. Atau dapat juga mempunyai pekerjaan tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka. Pilihan mereka untuk menambah kekurangan kebutuhan tersebut adalah antara lain pilihannya adalah melakukan judi dan perjudian, judi menjadi alternatif yang terpaksa dilakukan meskipun mereka tahu risikonya, untuk mencukupi kebutuhannya dan keluarganya. Di samping untuk memenuhi kebutuhannya ada juga anggota masyarakat yang melakukan perjudian karena kesenangan atau kegemarannya akan judi. Meskipun keadaan mereka secara ekonomis cukup baik dan bahkan seringkali sudah dapat memenuhi kebutuhannya dengan baik, tetap saja mereka melakukan judi karena kegemarannya untuk melakukan judi. Walaupun mereka sudah mapan secara ekonomi mereka tetap berjudi, kegemarannya dilakukan pada saat-saat santai atau ditengah kesibukannya bekerja.
Adapun yang di hukum menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 Pasal 303 KUHP  adalah :
1. Mengadakan atau memberi kesempatan main judi tersebut sebagai pencaharian. Seorang bandar atau orang lain yang sebagai perusahaan membuka perjudian, orang yang turut campur dalam hal ini juga dihukum. Di sini tidak perlu perjudian itu di tempat umum atau untuk umum, meskipun di tempat yang tertutup atau kalangan yang tertutup sudah cukup, asal perjudian itu belum mendapat izin dari yang berwajib.
2. Sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum. Di sini tidak perlu sebagai pencaharian, tetapi harus di tempat umum atau yang dapat dikunjungi oleh umum. Inipun apabila telah ada izin dari yang berwajib, maka tidak dihukum.
3. Turut main judi sebagai pencaharian.
Maka untuk itu, Pemerintah sudah seharusnya memperketat atau menjalankan peraturan tersebut, contohnya dengan menugaskan Aparat Kepolisian untuk turun kelapangan dalam hal melakukan penertiban jenis judi tersebut, karena jika dibiarkan akan menjadi momok menakutkan di tengah-tengah masyarakat kita, khususnya samosir, karena sudah kita lihat bahwa perjudian masih saja merajalela.
Jika kita melihat tentang  Undang-Undang No 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian masih memiliki banyak kekurangan, namun dari Undang undang tersebut jelas dikatakan bahwa setiap judi yang dilakukan sebagai bentuk mata pencaharian maka jelas harus segera ditindak hukumi. Hal inilah yang harus dijalankan pihak aparatur. Jika memang perjudian yang marak di samosir bukan semata-mata dilakukan oleh para pemain saja namun juga peran serta para pemilik warung yang telah menyediakan tempat bagi para pemain dalam melakukan perjudian, sehingga sangat tepat dan wajib hukumnya agar pihak terkait segera menertibkan para pemilik warung yang dengan segaja memberikan tempat sebagai sarana perjudian dengan maksud mendapat keuntungan.

Namun walau demikian, dalam mengatasi hal tersebut diharapkan agar aparat harus menindak para pemilik tempat yang dengan segeja memberikan tempat untuk melakukan perjudian apalagi jika menyangkut dengan mata pencaharian. sehingga dengan demikian volume perjudian yang ada secara khusus di samosir dapat dikurangi. Juga dalam upaya pencegahan dan penanggulangan perjudian selain dilakukan tindakan kepolisian juga perlu ditempuh berbagai cara yang bersifat persuasive dan juga melibatkan masyarakat untuk berpartisipasi mengatasi maraknya perjudian yang terjadi dengan melaporkan kepada pihak berwajib kalau mengetahui adanya perjudian.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar