Pendahuluan
Latar
Belakang
Dalam
dunia perekonomian sering dijumpai permasalahan yang timbul dari aktivitas
perekonomian itu sendiri, hal tersebut telah terbukti dari sejarah perekonomian
dunia yang menunjukan bahwa telah timbulnya masalah perekonomian yang cukup
mendesak untuk segera ditangani. Pada tahun 1930 dunia mengalami masalah
pengangguran di kalangan tenaga kerja dan sumber daya lainnya, begitu juga
tahun 1940 dunia mengalami masalah merealokasikan sumber daya yang langka
dengan cepat antara kebutuhan perang dengan kebutuhan sipil. Tahun 1950 terjadi
masalah inflasi, tahun 1960 terjadi kemunduran pertumbuhan ekonomi, tahun 1970
dan awal tahun 1980 terjadi kasus biaya energi yang meningkat (harga minyak
yang meningkat sepuluh kali dibandingkan dekade sebelumnya) (Lipsey, et. al.
1991), memasuki akhir tahun 2008 sampai dengan saat ini krisis finansial global
yang dimulai di Amerika Serikat sejak 2007 yang dipicu macetnya kredit
perumahan (subprime mortgage) juga telah menimbulkan permasalahan yang
mendunia.
Dari
permasalahan tersebut telah mengakibatkan perekonomian dunia yang melemah,
sehingga berdampak pula pada Indonesia . Hal tersebut terlihat dari pasar
ekspor produk Indonesia yang menjadi sangat menurun, nilai tukar rupiah
terdepresiasi sehingga hutang luar negeri pemerintah maupun swasta menjadi
beban yang cukup berat.
Sejarah Indonesia dalam kurun waktu yang panjang sebagai negara jajahan bangsa
asing karena alasan ekonomi bahwa Indonesia merupakan sumber hasil bumi yang
sangat penting bagi dunia juga mempelihatkan bahwa masalah ekonomi adalah
masalah yang penting bagi suatu negara. kita dapat melihat bahwa
persoalan-persoalan ekonomi selalu muncul dari penggunaan sumberdaya yang
langka untuk memuaskan keinginan manusia yang tak terbatas dalam upaya
meningkatkan kualitas hidupnya. Akibat kelangkaan, maka terjadi perebutan untuk
menguasai sumberdaya yang langka tersebut. Perebutan menjadi penguasa atas
sumber daya yang langka bisa menimbulkan persengketaan antar pelaku ekonomi
bahkan bisa memicu perang baik antar daerah maupun antar negara.
Permasalahan
ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat
berjalan dengan baik dengan prinsip – prinsip keadilan. Disini kita membuthkan
Hukum ekonomi untuk mengatasi masalah hokum ekonomi yang melanda Negara kita
saat ini.
A. Wajah Hukum Ekonomi di Indonesia Secara
Umum
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian dalam peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya dalam kehidupan
ekonomi sehari-hari yang terjadi dalam lingkungan masyarakat. Dari definisi
diatas bisa ditarik kesimpulan bahwa Hukum ekonomi itu dibuat untuk memenuhi
adanya tingkat kebutuhan yang selalu bertambah seiring dengan perkembangan
zaman sehingga bisa membuat manusia sedikitnya bias memenuhi kebutuhan tersebut.
Hukum ekonomi di Indonesia
merupakan penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social. Hukum ekonomi
memiliki dua aspek, yaitu:
1.
1. Aspek pengaturan usaha usaha pembangunan
ekonomi
2.
2. Aspek pengaturan usaha usaha pembangunan
hasil dan pembangunan ekonomi secara merata diseluruh lapisan masyarakat
Hukum ekonomi Indonesia
di bedakan menjadi 2, yaitu
1.
1. Hukum ekonomi pembangunan
Hukum
ekonomi pembagunan adalah hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi di Indonesia secara
nasional / merata.
2. 2. Hukum ekonomi social
Hukum
ekonomi social adalah hukum yang menyangkut pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan
merakyat di seluruh lapisan rakyat di Indonesia.
Wajah hukum ekonomi diIndonesia ini
bisa dibilang kurang memuaskan bagi masyarakat yang ada karena kekurang
efisienan pemerintah Dallam menjalankannya. Hukum ekonomi dibuat sebenarnya untuk
membuat agar masyarakat lebih mudah dalam mengatur kegiatan ekonominya dalam
kehidupan sehari-hari serta menjadikan masyarakat menjalin hidup yang lebih
baik dan lebih beratur lagi. Tetapi yang terjadi malah sebaliknya, ekonomi di
negara kita saja rasanya sudah mulai berantakan, apalagi yang ada pada
masyarakat masing-masing. Seharusnya negara kita bisa lebih memperhatikan serta
memperbaiki lagi jalannya hukum ekonomi di negara kita ini. Kelihatannya negara
kita selalu ingin mengikuti negara yang berhasil akan ekonominya, tetapi
rasanya selalu saja salah jalan dan malah membuat negara kita semakin jatuh
dalam bidang ekonomi. Sebenarnya negara kita ini negara yang penuh dengan
tanam-tanaman serta tanah yang subur dan seharusnya bisa lebih baik dari negara-negara
yang tidak memiliki sumber daya alam seperti kita, tetapi alhasil tidak bisa
karena kita salah dalam mengelola sumber daya alam yang kita miliki.
Dalam
tindakan ekonomi kita selalu melihat keuntungan yang lebih besar, itu memang
bagus sebagai potensi kita dalam menjalankannya, tetapi bukan berarti kita
tidak berhati-hati. Yang tadinya kita sudah bisa mendapatkan keuntungan besar
dan kita sudah mulai senang karena satu langkah lagi mendapatkan keuntungan
tersebut, dan saat kita sedang tidak konsentrasi dan bersenang-senang karena
keberhasilan sudah didepan mata, disaat itu juga lawan kita sedang menyusun
strategi untuk mengalahkan kita saat kita lengah. Dan bisa saja itu membuat
peluang kita untuk mendapatkan keuntungan berbalik menjadi milik lawan karena
kesalahan kita sedikit yang tidak berkonsentrasi karena terlalu senang atas
kemenengan yang sudah didepan mata tetapi belum digenggam. lalu , sistem
ekonomi dinegara kita ini pun seharusnya lebih berhati-hati serta meningkatkan
tingkat kewaspadaan atas segala sesuatunya pada saat sedang menjalankan suatu
proses ekonomi. Bukannya kita malah membuat proses ekonomi kita ini
menguntungkan bagi kita sendiri, tapi kebanyakan seperti itu karena tergiur
dengan adanya keuntungan yang besar sehingga membuat orang itu khilaf. Awalnya
niat untuk melakukan proses ekonomi untuk menguntungkan negara serta masyarakat
banyak tetapi alhasil jadi menguntungkan diri sendiri.
Memang
sistem ekonomi di negara kita indonesia, sepertinya semakin tahun bukan semakin
baik malah semakin kacau dan berantakan. Dulu sebagai masyarakat awam, yang
mereka tahu sistem ekonomi di indonesia ini baik-baik saja, dengan hidup mereka
yang bisa dibilang kurang dalam memperoleh kebutuhan ekonominya dan mereka pun
biasa saja dan tidak menyalahkan negara. Paling jika mereka merasa sangat
dirugikan baru mereka menunjukan serta mengeluarkan pendapat karena mereka
sudah merasa dirugikan. Contohnya dengan naiknya BBM atau bahkan naiknya
sembako pasti mereka menunjukkan aksi protes mereka dengan cara mengemukakan
pendapat atau berunuk rasa agar pemerintah mengerti bahwa mereka rugi atas
keputusan itu. Tahun-tahun yang lalu memang belum terlalu terlihat permainan
pemerintah dalam menjalankan perekonomian di Indonesia. Tetapi sekarang mulai
diusut dan mulai terbukti sedikit demi sedikit tentang apa yang mereka lakukan
selama bekerja sebagai orang yang seharusnya melayani serta mensejahterakan
masyarakat tetapi malah mensejahterakan diri sendiri. Sedikit-sedikit lama-lama
menjadi bukit mungkin itu pribahasa yang tepat untuk mereka yang mengumpulkan
uangnya dengan cara menggunakan sebagian uang dari hasil yang seharusnya bukan
untuk mereka tetapi untuk negara bahkan untuk masyarakat banyak. Sebenarnya untuk
masalah perekonomian kita ini, kita bias memperbaikinya, dimana harus ada
komunikasi ekonomi yang baik antara pemerintah dengan masyarakat, dan
pemerintah juga harus mempersiapkan segala akses ekonomi kepada rakyat, dengan
tujuan untk kesejahteraan bersama, dimana kesejahteraan rakyat itu sendiri juga
merupakan kesejahteraan dari pemerintah Indonesia.
Penutup
Dengan adanya pembenahan
tersebut, hukum ekonomi Indonesia diharapkan akan berfungsi sebagaimana
mestinya.Hukum ekonomi tersebut bisa mengendalikan kegiatan perekonomian supaya
dalam pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan kepentingan
masyarakat, karena perkembangan dan kesejahteraan masyarakat, berarti juga
merupakan tanda tanda bahwa suatu Negara itu sudah berkembang. Terimakasih
SUMBER: