Jumat, 04 November 2011

LEMBAGA KEUANGAN

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
2. Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan Bank maupun bukan Bank
Dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok Perbankan, disebutkan yang dimaksud dengan:
- Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
- Lembaga Keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya dibidang keuangannya menarik uang dan menyalurkannya ke dalam masyarakat.
Secara umum dapat dikatakan bahwa tugas pokok perbankan di Indonesia adalah membantu pemerintah dalam mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan nilai rupiah, mendorong kelancaran produksi, dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
Sedangkan tujuan perbankan di Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Lembaga keuangan bukan Bank
Telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. Kep. 38/MK/IV/1972.
Harus mempunyai tata usaha/pembukuan tersendiri.
Bentuk – bentuk Perusahaan lain, yaitu:
- Joint Venture (patungan)
- Trust
- Holding Company
- Sindikat
- Kartel
- Yayasan
- Perusahaan Asuransi
- Leasing (sewa guna usaha)
- Franchise (waralaba)
- Perusahaan Modal Ventura


Sumber:Sumarni Murti, Jhon Soeprihanto. 2003. Pengantar Bisnis, Edisi Kelima. Yogyakarta: Liberty
Afifah Noor Evi, Erry Febriansyah. 2007. Ekonomi Program IPS. Jakarta: Widya Utama)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar