Minggu, 14 Juli 2013

London Mulai Adopsi Sistem Keuangan Syariah


Pihak London terus optimis akan kemampuan mereka untuk memperkuat area permodalan keuangan syariah dari negara yang terletak di Eropa tersebut. Ibukota dari Inggris tersebut berkeinginan untuk terus meningkatkan saham dari pasar keuangan syariah yang belakangan ini menampilkan sesuatu yang positif. Ini diakibatkan oleh faktor dari keuangan syariah dari negara tersebut terus memperlihatkan dampak pertumbuhan yang mengairahkan. Saat ini tercatat bahwasanya keuangan syariah mereka mencapai nilai total sebesar 1,6 triliun US dolar.
Seperti yang dikatakan oleh Walikota London, Boris Johnson kepada majalah Financial Times, bahwasanya mereka terus memperkuat pondasi akan sektor keuangan syariah ini dikarenakan oleh peluang dan juga dikarenakan oleh banyaknya masukan dari pihak lain.  “Ada sebuah peluang yang besar bagi London untuk terus memperkuat sektor permodalan dari keuangan syariah, ini ditambah setelah saya banyak berdiskusi tentang hal ini dengan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak,” ujar Walikota London tersebut.
Dukungan nyata  yang diberikan kepada London adalah dengan akan diselenggarakannya event World Islamic Economic Forum (WIEF) di kota yang cukup indah tersebut . Selain itu juga, London merupakan kota pertama di luar dunia muslim yang telah terpilih terselenggaranya event keuangan syariah internasional tersebut. Event ini nantinya akan dilaksanakan pada Oktober tahun ini.
Sistim keuangan syariah menyesuaikan dengan prinsip-prinsip Alquran yang jelas melarang penggunaan bunga. Sebuah pengaturan alternatif yang cukup kompleks ini cukup memungkinkan umat muslim untuk menggunakan produk-produk keuangan seperti sukuk dan asuransi syariah tanpa khawatir terpuruk karena terpengaruh inflasi. Menurut laporan yang dirilis The City UK, aset keuangan syariah telah tumbuh signifikan. Pada 2010, aset keuangan syariah pada 2010 hanya 826 miliar dolar AS.
Peran serta London akan sistim ekonomi keuangan syariah ini dimulai pada sekitar tahun 2000-an lalu, waktu itu para regulator membawa suatu perubahan untuk meringankan penggunaan produk-produk syariah. “Kami telah banyak menghabiskan waktu untuk membentuk sebuah aturan tetap yang patut untuk keuangan syariah,” kata Roger Gifford yang merupakan seorang pejabat tinggi kota London tersebut. Tercatat ada 25 firma hukum di kota London yang yang telah menggunakan atau menawarkan sistim keuangan syariah tersebut.
Sekarang ini Inggris telah memiliki 3 bank syariah berlisensi dan juga 22 bank konvensional yang sekarang menawarkan sistim ini, termasuk didalamnya HSBC dan Barclays yang merupakan bank atau pelaku besar pasar yang terkenal di dunia.

SUMBER :

http://obrolanekonomi.blogspot.com/2013/07/london-mulai-adopsi-sistem-keuangan.html

Kota Kuno Zinj



Kota Zinj adalah sebuah mitos tentang sebuah kota kuno di congo. dan cerita tentang mitos ini di filmkan dalam sebuah film yang berjudul “ kongo “. Film ini mengisahkan tentang sebuah ekspedisi ilmiah pada tahun 1979 yang berisi beberapa ilmuan dari sebuah perusahaan di bidang teknologi bernama Earth Recources Technology Sercices Inc., (ERTS).  Sekumpulan peneiliti tersebut dikirim ke sebuah daerah di rimba Congo yang diduga memiliki kandungan berlian langka.  Berlian tersebut sangat penting untuk pengembangan teknologi yang sedang dilakukan oleh ERTS. Beberapa saat setelah sampai di lokasi yang dituju,  ekspedisi tersebut kemudian hilang secara misterius. Petunjuk terakhir yang ditinggalkan oleh tim ekspedisi tersebut memperlihatkan kalau mereka diserang oleh makhluk yang diduga kuat semacam gorila.

Untuk menyelidiki hilangnya tim ekspedisi tersebut—dan juga meneruskan penelitian mengenai daerah yang diduga memiliki banyak kandungan berlian langka—Karen Ross ditugasi oleh ERTS untuk segera kembali ke daerah rimba Congo tersebut, alasan kangen Karen ross dalam ekspedisi kali ini adalah karena pacarnya yang hilang dalam ekspedisi pertama.  Dalam mempersiapkan tim ekspedisi selanjutnya, Karen Ross kali ini melibatkan seorang ahli primata bernama Peter Elliot. Secara kebetulan, saat itu Peter Elliot sedang melakukan eksperimen dengan mengajari seekor gorila betina bernama Amy cara berkomunikasi dengan gerakan tangan. Selain bisa berkomunikasi dalam 620 bahasa tangan, Amy juga sering melukis menggunakan jarinya. Dalam lukisannya terdapat kesamaan dengan mitos tentang kota kuno “Zinj”, amy sering melukiskannya dan dalam bahasanya Amy menyebut gambar itu Kera jahat. Selanjutnya dikisahkan kemungkinan berlian yang dicari oleh ERTS berhubungan dengan kota kuno tersebut. Peter Elliot bersikeras untuk membawa Amy ke Congo karena ingin menguji bagaimana reaksi Amy jika dibawa ke alam bebas.
Mereka berdua (tiga sebenarnya, jika Amy dihitung) bersama beberapa Munro, seorang penjelajah ternama di daerah Afrika dan beberapa anak buahnya pada akhirnya menjelajah rimba  Congo menuju ke tempat dimana tim ekspedisi pertama menghilang, lalu kemudian menyelidiki tentang hilangnya tim ekspedisi pertama, mitos kota kuno “Zinj”, dan tentu saja untuk mencari berlian langka untuk kepentingan ERTS.

Dalam perjalanannya mereka akan menemui banyak halangan, seperti adanya kompetitor dari ERTS, revolusi yang sedang terjadi di daerah Zaire, suku asli pedalaman rimba Congo, hewan-hewan yang masih liar, gunung api aktif yang dapat meletus kapan saja, dan tentu saja segrombolan makhluk misterius diduga gorila yang menyebabkan tim pertama ekspedisi menghilang.
Film ini cukup menarik karena terlihat sangat realistis. Dari Film  ini dapat diketahui beberapa hal mengenai Primatologi, Zoologi, kehidupan liar di hutan Afrika, dan berbagai hal lain.


SUMBER :  

Senin, 08 Juli 2013

PPh Badan



Pengertian Badan
UU No.28 tahun 2007 tentang  Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pasal 1 angka 3 adalah Sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, BUMN atau BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial poltik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 

Subjek Pajak Badan
1.    Wajib Pajak Badan dalam negeri, yaitu badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
2.    Wajib Pajak Badan luar negeri, yaitu badan yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia, dan atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha melalui BUT di Indonesia.

Wajib Pajak Badan
Badan yang meliputi:
  Pembayar pajak
  Pemotong pajak
  Pemungut pajak

 Objek Pajak Badan
Objek pajak PPh Badan adalah penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak badan yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Kewajiban Wajib Pajak Badan dalam Perpajakan
1.         Kewajiban mendaftarkan diri
            2.         Kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan.
            3.         Kewajiban melakukan pemotongan dan         pemungutan               
            4.         Kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan        (SPT)
            5.         Kewajiban membayar dan menyetorkan pajak
            6.         Kewajiban membuat faktur pajak
            7.         Kewajiban melunasi bea materai
            8.         Kewajiban menaati pemeriksaan paja


Saat Terutang PPh Badan
Saat terutang dari pajak penghasilan badan adalah pada saat badan atau perusahaan tersebut sudah mendapat penghasilan atau laba. Pph badan harus dibayar paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Jika tanggal jatuh tempo pembayaran bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Penyetoran PPh Badan
Pembayaran pajak dilakukan melalui Bank Persepsi atau bank Devisi Persepsi atau Kantor Pos Persepsi. Pembayaran pajak harus digunakan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak.

Pelaporan SPT PPh Badan
Pelaporan SPT maksimal disampaikan pada akhir bulan keempat setelah tahun pajak berakhir

Tarif PPh Badan
*      Mulai tahun pajak 2010 menjadi 25%
*      WP Badan DN bentuk PT dengan paling sedikit 40%  dari  jumlah  keseluruhan  saham  yang  disetor  diperdagangkan  di bursa efek di Indonesia dan memenuhi  persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% lebih rendah.
Tarif untuk UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)
*      Terdapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% untuk bagian penghasilan bruto sampai dengan Rp 4,8 M
*      Kriteria UMKM:
*      Wajib Pajak Badan
*      Peredaran bruto 1 tahun sampai dengan Rp 50 Milyar
Penentuan PKP
*      Dalam Pengalian Tarif Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh. 
*      Penghasilan Kena Pajak didapatkan dengan melakukan koreksi (rekonsiliasi) atas Laba Komersil (Earnings Before Tax)

Beban Yang boleh dibebankan (DEDUCTIBLE EXPENSE)
*      Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan kegiatan usaha, antara lain:
  biaya pembelian bahan; 
  biaya  berkenaan  dengan  pekerjaan  atau  jasa  termasuk  upah,  gaji,  honorarium, 
  bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan  dalam bentuk uang; 
  bunga, sewa, dan royalti; 
  biaya perjalanan; 
  biaya pengolahan limbah; 
  premi asuransi; 
  biaya  promosi  dan  penjualan  yang  diatur  dengan  atau  berdasarkan  Peraturan  Menteri Keuangan;  
  biaya administrasi; dan 
  pajak kecuali Pajak Penghasilan;
*      Pengeluaran Yang Tidak Dapat Dibebankan (Non Deductible Expense) Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen
*      Biaya yang dibebankan atau  dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota; 
*      Pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali:
*      Cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan  kredit,  sewa  guna  usaha  dengan  hak  opsi,  perusahaan  pembiayaan  konsumen, dan perusahaan anjak piutang;  
*      Cadangan untuk usaha asuransi termasuk  cadangan bantuan sosial yang dibentuk  oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;  
*      Cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin  Simpanan; 
*      Cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan; 
*      Cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan 
*      Cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan  limbah industri  untuk usaha pengolahan limbah industri,  

Pengeluaran Yang Tidak Dapat Dibebankan (Non Deductible Expense)
*      Pajak Penghasilan
*      Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi  tanggungannya; 
*       Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan,
firma,  atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi  atas saham; 
sanksi  administrasi  berupa  bunga,  denda,  dan  kenaikan  serta  sanksi  pidana  berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan  perundang-undangan di bidang perpajakan.

Perhitungan
TARIF  x PENGHASILAN KENA PAJAK

Langkah-langkah Menghitung PPh Badan
Jumlah penghasilan neto bruto                                                xxxx
Biaya                                                                                       xxxx –
Penghasilan neto komersial                                                     xxxx
Koreksi fiskal:
Positif                                                                                      xxxx
Negatif                                                                                                (xxxx) +-
Penghasilan neto fiskal                                                                       xxxx
Kompensasi kerugian                                                              xxxx –
Penghasilan kena pajak                                                           xxxx
PPh terutang                                                                           xxxx
Kredit pajak:
Dipotong/dipungut pihak ketiga         xxxx
Telah dibayar sendiri                           xxxx +
Jumlah kredit pajak                                                                 xxxx –
Kurang/lebih bayar                                                                  xxxx

SUMBER:

Cerita Tentang Piso Surit



Piso Surit adalah salah satu lagu, syair, serta tarian Suku Karo yang menggambarkan seorang gadis sedang menantikan kedatangan kekasihnya. Penantian tersebut sangat lama dan menyedihkan dan digambarkan seperti burung. Piso Surit yang sedang memanggil-manggil. Piso dalam bahasa Karo sebenarnya berarti pisau dan banyak orang mengira bahwa Piso Surit merupakan nama sejenis pisau khas orang Karo. Piso Surit itu, ternyata ada beberapa kekeliruan besar yang baik disengaja atau tidak yang kita temukan, dan, saya rasa perlu untuk diluruskan kembali. Berikut beberapa kekeliruan tentang piso surit:

1.      Piso Surit adalah lagu tradisional dari daerah Aceh

Dalam beberapa tulisan, baik di buku pelajaran di sekolah(RPUL, geografi, kesenian, atau sejarah), majalah, dan media online, tidak jarang kita menemukan bacaan yang mengatakan kalau lagu Piso Surit adalah lagu tradisional asal Aceh. Memang, jika hanya didengar sepintas, logat(dialek) Karo sangatlah mirip dengan dialek-dialek yang ada di Aceh, dan, bahkan dikatakan 60% cakap(bahasa) Karo memiliki persamaan dengan bahasa Gayo dan Alas yang ada di Aceh. Namun, tidaklah baik jikalau hanya dengan mendengar sejenak tanpa mengidentifikasi lebih akurat, lantas kita memaku matikan sebuah hal dan kemudian disahkan melalui membangun opini publik baik melalui media maupun politik. Piso Surit adalah syair, lagu, serta drama tari yang berbahasakan Karo yang musiknya bernuansakan Karo dan dengan tarian tradisional Karo. Lagu dan syair piso surit sendiri merupakan karya seorang komponis nusantara asal Kuta(desa)Seberaya di dataran tinggi Karo, Sumatera Utara yang bernama: Djaga Sembiring Depari atau lebih sering dituliskan hanya dengan Djaga Depari.
Jadi, Piso Surit adalah lagu dan syair karya Djaga Depari dalam cakap(bahasa) Karo, dengan lagu yang bernuansa tradisional Karo dan dikemudian hari berkembang(dibuatkan) tariannya yang dikenal dengan tarian Piso Surit. Sehingga, dengan demikian, Piso Surit adalah asli dari Karo(Sumatera Utara), bukan dari Aceh!

2.      Piso Surit adalah lagu Batak(dalam bahasa Batak; dalam dialek Karo)

Seperti yang telah saya jelaskan diatas, maka kembali saya pertegas kalau piso surit adalah asli dari Karo, baik komponisnya, lagunya, syairnya, maupun tariannya. Namun, ada juga beberapa orang yang berpendapat kalau piso surit adalah lagu Batak dalam dialek Karo. Banyak yang mengaku ahli bahasa(ahli tetapi perlu dipertanyakan kredibilitasnya) yang mengatakan kalau bahasa Batak itu terdiri dari beberapa dialek, yakni: dialek Karo, Toba, Simalungun(Timur), Pak-pak(Dairi), dan Mandailing. Benarkah hanya dialek? Saya rasa dalam hal ini perlu kita pertanyakan, mengingat cakap Karo sangatlah jauh bedanya baik arti kata maupun logat(dialeknya) dengan bahasa Batak(Simalungun, Toba, Mandailing), terkecuali Pak-pak(Dairi). Jika tidak percaya silahkan Anda belajar cakap Karo, Toba, Mandailing, Simalungun, dan Pak-pak(Dairi) atau setidaknya membandingkan kamus bahasa dari etnis-etnis yang disebut sebelumnya, kemudian cari berapa persamaan dan perbedaannya serta logat(dialeknya).
Kemudian, Djaga Depari yang merupakan komponis dari Piso Surit adalah putra Karo asli asal Kuta Seberaya, dari merga Sembiring dengan Sub-merga(cabang) Depari, sehingga ditulis Djaga Sembiring Depari. Jadi, tidaklah benar kalau Piso Surit adalah lagu Batak dalam dialek Karo, tetapi yang benar adalah, piso surit lagu asli Karo karya komponis Djaga Depari!

3.      Piso Surit adalah senjata tradisional dari Sumatera Utara

Kembali jika kita membaca buku-buku pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial(IPS), terkhususnya mata pelajaran Geografi, maka tidak jarang kita menemukan pernyataan bahwa senjata asli asal Sumatera Utara, adalah Piso Surit! Dijelaskan, Piso Surit adalah senjata tradisional asal Sumatera Utara, khususnya dipakai oleh masyarakat di dataran tinggi Karo, berbentuk pisau panjang dengan gagang yang diukir sedemikian rupa. Namun, tahukah Anda jika piso surit yang dimaksud(senjata atau pisau) tersebut sebenarnya tidaklah pernah ada, dan itu hanyalah rekaan para penulis saja atau sebuah kekeliruan, mengingat kata awal piso yang jika diindonesiakan juga berarti pisau. Tetapi, dalam sejarah keberadaan masyarakat di dataran tinggi Karo, tidak pernahlah ada ditemukan piso surit dalam bentuk benda, dan ini merupakan sebuah kesalahan dan kekeliruan besar yang tidak tahu apa yang melatar belakangi kesalahan ini. Jika Anda tidak percaya, silahkan ke Taneh Karo(Deli-Serdang, Medan, Kab. Langkat, Kab. Karo, Binjai) dan tanyakan apakah pernah ada ditemukan piso surit dalam bentuk sebuah benda; atau tanyakan kepada pakar sejarah dan budaya Karo, apakah dalam sejarah keberadaan suku bangsa Karo pernah ditemukan piso surit sebuah senjata, maka Anda akan tercengang dan jika Anda dengar penjelasan sebenarnya akan tertawa terbahak-bahak! Hehehe…

Faktanya
Mungkin, bagi yang tidak mengetahui secara pasti akan menerima begitu saja, mengingat kata “piso = pisau” yang mengawalinya, akan tetapi bagi yang mengetahunya secara pasti mungkin akan tertawa terbahak-bahak dengan pernyataan itu. Piso Surit adalah salah satu lagu dari sekian banyak lagu, syair, serta tarian asal Karo. Lagu dan syair piso surit sendiri, merupakan karya komponis nusantara asal Seberaya, Taneh Karo, Sumatera Utara, bernama: Djaga Sembiring Depari.
Kata piso surit itu sendiri, sebenarnya jauhlah dari apa yang dikira(piso = pisau), karena sang komponis(Djaga Depari) sendiri, sebenarnya mengarang lagu yang bertemakan asmara muda/i Karo di zaman peperangan, ini menggambarkan seorang kekasih yang sedang mencurahkan isi hatinya(berbicara) kepada alam serta burung-burung yang hinggap di pepohonan tentang kekasih yang dinanti yang turun ke medan perang yang t’lah lama tak kunjung datang(pulang). Pit-cuit (cit-cuit) suara burung “pincala” yang memanggil-manggil digambarkan oleh Djaga Depari dengan kata piso surit sebagai seorang insan yang memanggil(menanti) dan meratapi kekasih. Berikut ini saya mencoba menuliskan kembali syair lagu piso surit serta terjemahanya dalam bahasa Indonesia.

SUMBER :

Sosok Penemu Ikan Mujair



Iwan Dalauk lebih dikenal dengan nama Mbah Moedjair, lahir tahun 1890 di desa Kuninngan 3 km arah timur pusat kota Blitar, ia merupakan penemu dari spesies ikan yang diberi nama Ikan Mujair. Anak ke 4 dari 9 bersaudara, dari pasangan Bapak Bayan Isman dan Ibu Rubiyah. Menikah dengan anak modin desa kuningan bernama Partimah. Dari pernikhan itu beliau dikaruniai 7 anak. Hampir semua anak beliau saat ini sudah meninggal., kecuali Ismoenir yang bertempat tinggal di Kanigoro Blitar dan Djaenuri yang tinggal di Kencong Jember. Semasa hidup Pak Moedjair berjualan sate kambing. Warung sate kambingnya cukup terkenal di jaman itu, di daerah Kuningan Kanigoro. Pelanggannya dari berbagai ras. Akibat dari warungnya yang terkenal tentu saja pemasukan keuangan Pak Moedjair semakin bertumpuk.

Hal tersebut memunculkan sifat negatip dari Moedjair muda saat itu, yaitu mulai gemar berjudi. Hebatnya dia tidak mau berjudi dengan bangsanya, tapi hanya dengan orang Tionghoa. Sisi baiknya, Pak Moedjair mendidik anak – anaknya untuk tidak bermain judi. Judi membuat usaha warung satenya jadi porak porandah. Demikian yang disampaikan olej Pak Slamet cucunya, anak dari Bapak Wahana, salah satu putra Pak Moedjair.
Di masa keterprukannya, Pak Moedjair meakukan tirakat, setiap tanggal 1 Suro ( penanggalan Jawa ), beliau mandi dipantai Serang, Blitar selatan. Pada suatu saat, ketika melakukan ritual mandi, beliau menemukan ikan yang jumlahnya amat banyak, yang mempunyai keunikan, yatiu menyimpan anak dalam mulutnya, saat ada bahaya, dan dikeluarkan lagi saat bahaya telah lewat atau keadaan aman.

Karena keunikan ikan ini, Pak Moedjair berniat mengembangkannya di rumah, didaerah Papungan – Kanigoro, Blitar. Pak Moedjair menjaring ikan tersebut dengan udengnya ( ikat kepala ). Dengan ditemani kedua temannya, Abdullah Iskak dan Umar, beliau membawa pulang ikan tersebut kerumahya. Tapi karena habitat yang berbeda, ikan tersebut mati pada saat dimasukan ke air tawar. Hal tersebut membuat Pak Moedjair penasaran dan gigih melakukan percobaan, agar spesies ikan ini bisa hidup di air tawar.
Dengan bolak – balik Papungan – Serang yang berjarak 35 km, berjalan kaki dengan melewati hutan belantara, naik turun bukit, betul betul akses jalan yang susah, dan memakan waktu 2 hari 2 malam. Di Pantai Serang beliau mengambil ikan tersebut dan dimasukan kedalam gentong tanah liat. Beliau mencampurkan air laut dan air tawar dalam gentong. Percobaan percampuran air laut dan air tawar di lakukan secara terus menerus, dengan memperkecil jumlah air laut dan memperbesar jumlah air tawar. Ampai satu saat kedua jenis air ini bisa menyatu. Menurut Pak Ismoenir ( anak Pak Moedjair ), perjalanan bolak – balik Papungan – Serang, pada percobaan ke 11, berhasil hidup 4 ekor ikan spesies baru tersebut pada habitat air tawar. Keberhasilan tersebut terjadi di tanggal 25 Maret 1936.

Keberhasilan percobaan tersebut melegakan Pak Moedjair. 4 Ikan itu dia tangkarkan di kolam sumber air Tenggong, Desa Papungan. Awalanya hanya satu kolam dan berkembang menjadi 3 kolam. Disekitar kolam Tenggong, Pak Moedjair membangun pondok yang juga sebagai tempat tinggal untuk keluarganya. Perkembang biakan ikan spesies baru itu luar biasa cepat, maka jumlah ikan semakin banyak. Oleh Pak Moedjair, ikan spesies baru itu diberikan secara cuma-cuma ke masyarakat sekitar Papungan. Dan dijual di sekitar Blitar dan di luar Blitar.
Penemuan ikan spesies baru ini sampai ke telinga Asisten Resident yang berada di Kediri. Asisten Residen ini juga seorang ilmuwan, ia tergoda untuk meneliti spesies hasil temuan Pak Moedjair, berdsarkan literatur dan data-data yang ada. Dia juga melakukan riset serta wawancara dengan Pak Moedjair, tentang segalanya asal muasal ikan ini. Asisten Residen ini kagum dan takjub akan usaha dan kegigihan dari usaha percobaan Pak Moedjair. Karena itu, Asisten Residen ini memberikan penghargaan kepada Pak Moedjair, pemberian nama ikan spesies baru tersebut dengan nama Pak Moedjair. Sejak saat itu, ikan spesies baru tersebut dinamakan ikan MOEDJAIR (Mujair)


Ikan Moedjair semakin dikenal, dan masyarakt semakin banyak yang mengembang biakannya. Nama Pak Moedjairpun semakin terkenal. Dengan bantuan anak sulung beliau, Wahanan, ikan Moedjair dipasarkan ke hampir daratan seluruh Jawa Timur. Oleh pemerintah setempat, beliau diangkat sebagai Jogoboyo Desa Papungan dan mendapatkan gaji bulanan dari pemerintah daerah. Pemerintah Indonesia mengangkat beliau sebagai Mantri Perikanan. Selain itu, Pak Moedjair juga mendapatkan penghargaan EKSEKUTIP COMMITTE dari INDONESIA FISHERIES COUNCIL, atas jasanya menemukan ikan moedjair. Penghargaan tersebut diberikan di Bogor tanggal 30 Juni 1954. Sebelumnya, pada tanggal 17 Agustus 1951, KEMENTERIAN PERTANIAN atas nama Pemerintah Indonesia, memberikan penghargaan pada Pak Moedjair, waktu itu dijabat oleh Ir. Soewarto. Selain membuat kolam ikan di Tenggong, beliau juga membuat kolam ikan di Papungan dan di Kedung ( sumber air ) desa Papungan. Di Kedung, Pak Moedjair menghabiskan hari-hari tuanya selama kurang lebih 10 tahun. Disini dia banyak dikunjungi dari masyarakat Blitar maupun luar kota Blitar, untuk menimba ilmu dan memancing ikan moedjair. Saat kesehatannya mulia menurun, beliau memutuskan tinggak di dukuh Krajan, desa Papungan, dekat perbatasan dengan desa Sekardangan. Disini beliau membuat 3 kolam ikan, sampai saat ini kolam tersebut masih ada keberadaannya.

Tanggal 01 September 1957 beliau wafat, karena penyakit asma. Dimakamkan di pemakaman umum desa Papungan. Pada tahun 1960, atas inisiatip Departemen Perikanan Indonesia, makam beliau dipindah ke area kusus di selatan desa Papungan, yang juga berfungsi sebagai makam keluarga. Pada batu nisan beliau tertulis “ MOEDJAIR PENEMU IKAN MOEDJAIR “, lengkap dengan relief ikan moedjair, sebagai penghargaan atas jasanya. Akses jalan ke makam juga diberi nama Moedjair. Pada 6 April 1965 Pemerintah melalui Departemen Perikanan Darat dan Laut menganugerahkan Pak Moedjair sebagai Nelayan Pelopor. Piagamnya ditanda tangani oleh menteri perikanan, Hamzah Atmohandojo.

SUMBER  :

Minggu, 07 Juli 2013

Penilaian Investasi



Contoh Penilaian Investasi
PT. JOY merencanakan sebuah proyek investasi yang diperkirakan akan menghabiskan dana sebesar Rp.750.000.000.
Rp. 100.000.00 merupakan modal kerja dan sisanya modal sendiri dengan nilai residu yang diperkirakan sebesar Rp.150.000.000 dan mempunyai umur ekonomis 5tahun. (metode depresiasi gunakan garis lurus)
Proyeksi penjualan selamausia ekonomis diperkirakan sebagai berikut :
Tahun ke-1                  Rp. 400.000.000
Tahun ke-2                  Rp. 450.000.000
Tahun ke-3                  Rp. 500.000.000
Tahun ke-4                  Rp. 550.000.000
Tahun ke-5                  Rp. 600.000.000

Struktur biaya pada proyekini adalah biaya variable 40%dan biaya tetep sebesarRp.20.000.000/tahun.
Pajak yang diperhitungkan 30% dan return yang diharapkan 18%
Dari data tersebut, tunjukkan apakah proyek inve3stasi tersebut layak dijalankan ??

JAWAB:
·         Depresiasi /tahun         = (Modal-Nilai residu)/ Umur ekonomis
= (650.000.000* -150.000.000)/5
= Rp.100.000.000
*) Modal = Rp.750.000.000 – Rp. 100.000.000 (Modal kerja)

·         Arus Kas Pertahun
Keterangan
Tahun ke-1
Tahun ke-2
Tahun ke-3
Tahun ke-4
Tahun ke-5
Penjualan
Biaya Variabel
Biaya Tetap
Depresiasi
Rp.400.000
Rp.160.000
Rp.  20.000
Rp.100.000
Rp.450.000
Rp.180.000
Rp.  20.000
Rp.100.000
Rp.500.000
Rp.200.000
Rp. 20.000
Rp.100.000
Rp.550.000
Rp.220.000
Rp.  20.000
Rp.100.000
Rp.600.000
Rp.240.000
Rp.   20.000
Rp.100.000
TOTAL BIAYA
Rp.280.000
Rp.300.000
Rp.320.000
Rp.340.000
Rp.360.000
EBT
Pajak
Rp.120.000
Rp.36.000
Rp.150.000
Rp.45.000
Rp.180.000
Rp. 54.000
Rp. 210.000
Rp.63.000
Rp.240.000
Rp.72.000
EAT
Depresiasi
Nilai residu
Modal Kerja
Rp.84.00
Rp.100.000
Rp.105.000
Rp.100.000
Rp. 126.000
Rp.100.000
Rp.147.000
Rp.100.000
Rp.168.000
Rp.100.000
Rp.150.000
Rp.100.000
Cash flow
Rp.184.000
Rp.205.000
Rp.226.000
Rp.247.000
Rp.518.000




·         Analisis Kelayakan Investasi:

1.      Accounting Rate of Return (ARR)
ARR    =          rata-rata EAT
                   Rata-rata Investasi

            = (84.000 + Rp.105.000 + Rp.126.000 + Rp.147.000 + Rp. 168.000)/5
                                               (Rp.750.000 + Rp.150.00) /2
            =  0,28 atau  28%

Karena tingkat keuntungan yang diharapkan 18%maka menurut ARR proyek bisa DITERIMA karena return lebih besar dari yang diharapkan

2.      Payback Period
Tahun ke-1      Rp. 750.000 – Rp.150.000 (Nilai residu)= Rp. 600.000.000
                                                                                    Rp. 184.000.000 (-)
                                                            SISA               Rp. 416.000.000
Tahun ke-2                                                                  Rp. 205.000.000 (-)
                                                            SISA               Rp. 211.000.000
Tahun ke-3                                                                  Rp. 226.000.000 (-)

Payback Period           =  2 tahun + 211.000.000/226.000.000 x12 bulan
                        =  2 tahun + 11 bulan

3.      Net Present Value

Tahun
Cash Flow
Discount factor
R= 18%
Present Value of
Cash Flow
1
2
3
4
5
Rp.  184.000.000
Rp.  205.000.000
Rp.  226.000.000
Rp.  247.000.000
Rp.  518.000.000
0,847
0,718
0,609
0,516
0,437
Rp.  155.848.000
Rp.  147.190.000
Rp.  137.634.000
Rp.  127.452.000
Rp.  226.366.000
Total Present Value of Cashflow (PVProcceds)
Present Value of Investmen (PV Outlay)
Net Present Value
Rp . 794.490.000
Rp.  750.000.000
Rp.    44.490.000

Karena NPV bernilai + maka à investasi selayaknya diterima…!



4.      Internal Rate of Return
Karna r = 18% àNPV + àrate dicoba dinaikkan…à misalnya 24%

Tahun
Cash Flow
Discount Factor
R = 24%
Present Value of Cashflow
1
2
3
4
5
Rp.  184.000.000
Rp.  205.000.000
Rp.  226.000.000
Rp.  247.000.000
Rp.  518.000.000
0,806
0,650
0,524
0,423
0,341
Rp.  148.304.000
Rp.  133.250.000
Rp.  118.424.000
Rp.  104.481.000
Rp.  176.638.000
Total Present Value of Cashflow (PVProcceds)
Present Value of Investmen (PV Outlay)
Net Present Value
Rp. 681.097.000
Rp. 750.000.000
(Rp.   68.903.000)

Dengan demikian :
r = 18%                                   NPV =   Rp. 44.490.000
r=  24%                                   NPV = - Rp. 68.903.000

Interpolasi 18%
                                Rp. 44.490.000
18%  + ---------------------------------------------- x  (24% - 18%)  =    20,36%
                            Rp. 44.490.000 – (-Rp.68.903.000)

Interpolasi 24%
                              -  Rp. 68.903.000
24%  -  ---------------------------------------------- x (24% - 18%)  =    20,35%
                               -Rp.68.903.000 – Rp. 44.490.000

            Karena IRR > RRR (Rate of Return Requirement) à Proyek diterima

5.      Profitabilitas Index
PV of Cashfolw(Procceds)        Rp. 794.490.000
Profitability Index  =  ------------------------------------   =  -------------------------- = 1,06
                                                  Investasi                        Rp.750.000.000

Profitability Indes > 1àinvestasi diterima

SUMBER :

By NINING  AKM2 – Pengakuan Pendapatan