Rabu, 29 Mei 2013

MENTENG, JAKARTA: Sumpah Pemuda dan Gerakan Perubahan




   Sarasehan (ki-ka): Billy Boen, Ratna Sarumpaet, Kristianto Nadeak, 
   dan Stefanus Asat Gusma, dalam sarasehan orang muda di Kolese
   Kanisius, Menteng, Jakarta Pusat.

HIDUPKATOLIK.com - Memperingati 84 tahun Sumpah Pemuda, Komisi Kerasulan Awam Keuskupan Agung Jakarta (Kerawam KAJ) mengadakan sarasehan orang muda di Kolese Kanisius, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 28/10.

Sarasehan bertajuk ”Gue Muda Penggerak Perubahan, Loe?”, menghadirkan nara sumber aktivis dan seniman Ratna Sarumpaet, aktivis PMKRI Stefanus Asat Gusma, pengusaha muda Billy Boen, dan Kristianto Nadeak sebagai moderator.

Ratna Sarumpaet menyoroti perihal degradasi moral di kalangan elit. Menurut Ratna, negara Indonesia sudah dikuasai para koruptor. ”Buktinya, korupsi makin merajalela baik di tubuh eksekutif, legislatif maupun yudikatif,” tandas Ratna berapi-api. Ia mengajak kaum muda bangkit untuk melawan koruptor. Selain itu, ia juga menandaskan bahwa Indonesia dibangun atas dasar negara kesatuan, bukan negara agama, negara etnik, maupun negara golongan. ”Jadi, tindakan diskriminatif terhadap etnis atau pun agama tertentu merupakan pengingkaran terhadap Pancasila,” tegasnya.

Sementara itu, Billy mengulas tentang pendidikan karakter. Ia mengatakan, problem orang muda saat ini adalah krisis kepercayaan diri. ”Hal ini disebabkan oleh sistem pendidikan kita yang otoriter dan diskriminatif,” jelasnya. Ia berpesan, ”Jadilah yang terbaik. Jika menjadi yang terbaik, Anda akan menjadi aktor perubahan di negeri ini.” Agar dapat menjadi penggerak perubahan, menurut Gusma, orang muda harus memiliki spesialisasi dan terampil berorganisasi.

Sarasehan ini dihadiri oleh Sekretaris Kerawam KAJ Maria Restu Hapsari, pengamat parlemen Sebastian Salang, orang muda lintas kampus, lintas paroki, serta lintas agama dari Jakarta dan Bogor.

A. Benny Sabdo

Sumber

Senin, 27 Mei 2013

Pemasaran Dalam Perusahaan



A. Pengertian Pemasaran

        Philip Kotler dalam bukunya Marketing Management Analysis, Planning, and Control, mengartikan pemasaran secara lebih luas, yaitu: Pemasaran adalah: Suatu proses sosial, dimana individu dan kelompok mendapatkan apa yang mereka butuhkan, dan mereka inginkan dengan menciptakan dan mempertahankan produk dan nilai dengan individu dan kelompok lainnya.



B. Pasar Sasaran

       Pasar sasaran (Target Market) adalah: Sekelompok konsumen atau pelanggan yang secara khusus menjadi sasaran usaha pemasaran bagi sebuah perusahaan.
Dalam menerapkan pasar sasaran, terdapat tiga langkah pokok yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Segmentasi Pasar
2. Penetapan Pasar Sasaran
3. Penempatan Produk

Ada empat ktiteria yang harus dipenuhi segmen pasar agar proses segmentasi pasar dapat dijalankan dengan efektif dan bermanfaat bagi perusahaan, yaitu:

• Terukur (Measurable), artinya segmen pasar tesebut dapat diukur, baik besarnya, maupun luasnya serta daya beli segmen pasar tersebut.
• Terjangkau (Accessible), artinya segmen pasar tersebut dapat dicapai sehingga dapat dilayani secara efektif.
• Cukup luas (Substantial), sehingga dapat menguntungkan bila dilayani.
• Dapat dilaksanakan (Actjonable), sehingga semua program yang telah disusun untuk menarik dan melayani segmen pasar itu dapat efektif.

Kebijakan segmentasi pasar haruslah dilakukan dengan menggunakan ktiteria tertentu. Tentunya segmentasi ini berbeda antara barang industri dengan barang konsumsi. Namun dengan demikian secara umum setiap perubahan akan mensegmentasikan pasarnya atas dasar:

a. Segmentasi atas dasar Geografis, Segmentasi pasar ini dilakukan dengan cara membagi pasar kedalam unit-unit geografis seperti negara, propinsi, kabupaten. kota, desa, dan lain sebagainya. Dalam hal ini perusahaan akan beroperasi disemua segmen, akan tetapi, harus memperhatikan perbedaan kebutuhan dan selera yang ada dimasing-masing daerah.
b. Segmentasi atas dasar Demografis, Segmentasi pasar ini dapat dilakukan dengan cara memisahkan pasar kedalam kelompok-kelompok yang didasarkan pada variabel-variabel demografis, seperti umur, jenis kelamin, besarnya keluarga, pendapatan, agama, pendidikan, pekerjaan, dan lain-lain.
c. Segmentasi atas dasar psychografis, Segmentasi pasar ini dilakukan dengan cara membagi-bagi konsumen kedalam kelompok-kelompok yang berlainan menurut kelas sosial, gaya hidup, berbagai ciri kepribadian, motif pembelian, dan lain-lain.

2. Penetapan Pasar Sasaran ( Target market) 

        Adalah merupakan kegiatan yang berisi dan menilai serta memilih satu atau lebih segmen pasar yang akan dimasuki oleh suatu perusahaan. Apabila perusahaan ingin menentukan segmen pasar mana yang akan dimasukinya, maka langkah yang pertama adalah menghitung dan menilai porensi profit dari berbagai segmen yang ada tadi. Maka dalam hal ini pemasar harus mengerti betul tentang teknik-teknik dalam mengukur potensi pasar dan meramalkan permintaan pada masa yang akan datang.

3. Penempatan produk ( Product Positioning) 
        Penempatan produk mencakup kegiatan merumuskan penempatan produk dalam persaingan dan  menetapkan bauran pemasaran yang terperinci. Pada hakekatnya Penempatan produk adalah: Tindakan merancang produk dan bauran pemasaran agar tercipta kesan tertentu diingatan konsumen.
Bagi setiap segmen yang dimasuki perusahaan, perlu dikembangkan suatu strategi penempatan produk. Saat ini setiap produk yang beredar dipasar menduduki posisi tertentu dalam segmen pasamya. Apa yang sesungguhnya penting disini adalah persepsi atau tanggapan konsumen mengenai posisi yang dipegang oleh setiap produk dipasar.


C. Bauran Pemasaran
       Menurut William J.Stanton pengertian marketing mix secara umum adalah sebagai berikut: marketing mix adalah istilah yang dipakai untuk menjelaskan kombinasi empat besar pembentuk inti sistem pemasaran sebuah organisasi. Keempat unsur tersebut adlah penawaran produk/jasa, struktur harga, kegiatan promosi, dan sistem distribusi.
Keempat unsur atau variabel bauran pemasaran (Marketing mix) tersebut atau yang disebut four p's adalah sebagai berikut:
1. Strategi Produk
2. Strategi Harga
3. Strategi Penyaluran / Distribusi
4. Strategi Promosi
Marketing mix yang dijalankan harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi perusahaan. Disamping itu marketing mix merupakan perpaduan dari faktor-faktor yang dapat dikendalikan perusahaan untuk mempermudah buying decision, maka variabel-variabel marketing mix diatas tadi dapat dijelaskan sedikit lebih mendalam sebagai berikut:

1. Produk (Jasa)
        Kebijaksanaan mengenai produk atau jasa meliputi jumlah barang/jasa yang akan ditawarkan perusahaan, pelayanan khusus yang ditawarkan perusahaan guna mendukung penjualan barang dan jasa, dan bentuk barang ataupun jasa yang ditawarkan. Produk merupakan elemen yang paling penting. sebab dengan inilah perusahaan berusaha untuk memenuhi "kebutuhan dan keinginan" dari konsumen. namun keputusan itu tidak berdiri sebab produk/jasa sangat erat hubungannya dengan target market yang dipilih. Sedangkan sifat dari produk/jasa tersebut adalah sebagai berikut:
1. Tidak berwujud
Jasa mempunyai sifat tidak berwujud, karena tidak bisa dilihat, dirasa, diraba, didengar atau dicium, sebelum ada transaksi pembelian.
2. Tidak dapat dipisahkan
Suatu produk jasa tidak dapat dipisahkan dari sumbernya, apakah sumber itu merupakan orang atau benda. Misalnya jasa yang diberikan oleh sebuah hotel tidak akan bisa terlepas dari bangunan hotel tersebut.
3. Berubah-ubah
Bidang jasa sesungguhnya sangat mudah berubah-ubah, sebab jasa ini sangat tergantung kepada siapa yang menyajikan, kapan disajikan dan dimana disajikan. Misalnya jasa yang diberikan oleh sebuah hotel berbintang satu akan berbeda dengan jasa yang diberiakan oleh hotel berbintan tiga.
4. Daya tahan
Jasa tidak dapat disimpan. Seorang pelanggan yang telah memesan sebuah kamar hotel akan dikenakan biaya sewa, walaupun pelanggan tersebut tidak menempati karnar yang ia sewa.

2. Harga ( Price) 

        Kebijaksanaan harga erat kaitannya dengan keputusan tentang jasa yang dipasarkan. Hal ini disebabkan harga merupakan penawaran suatu produk atau jasa. Dalam penetapan harga, biasanya didasarkan pada suatu kombinasi barang/jasa ditambah dengan beberapa jasa lain serta keuntungan yang memuaskan. Berdasarkan harga yang ditetapkan ini konsumen akan mengambil keputusan apakah dia membeli barang tersebut atau tidak. Juga konsumen menetapkan berapa jumlah barang/jasa yang harus dibeli berdasarkan harga tersebut. Tentunya keputusan dari konsumen ini tidak hanya berdasarkan pada harga semata, tetapi banyak juga faktor lain yang menjadi pertimbangan, misalilya kualitas dari barang atau jasa, kepercayaan terhadap perusahaan dan sebagainya.
Hendaknya setiap perusahaan dapat menetapkan harga yang peling tepat, dalam arti yang dapat memberikan keuntungan yang paling baik, baik untuk jangka pendek maupun unluk jangka panjang.

3. Saluran Distribusi ( Place ) 
        Yang tidak boleh diabaikan dalam langkah kegiatan memperlancar arus barang/jasa adalah memilih saluran distribusi (Channel Of Distribution). Masalah pemilihan saluran distribusi adalah masalah yang berpengaruh bagi marketing, karena kesalahan dalam memilih dapat menghambat bahkan memacetkan usaha penyaluran produk/jasa dari produsen ke konsumen.
Distributor-distributor atau penyalur ini bekerja aktif untuk mengusahakan
perpindahan bukan hanya secara fisik tapi dalam arti agar jasa-jasa tersebut dapat diterima oleh konsumen. Dalam memilih saluran distribusi ini ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, yaitu sebagai berikut:
a. Sifat pasar dan lokasi pembeli
b. Lembaga-lembaga pemasaran terutama pedagang-pedagang perantara
c. Pengendalian persediaan, yaitu menetapkan tingkat persediaan yang ekonomis.
d. Jaringan pengangkutan.
Saluran distribusi jasa biasanya menggunakan agen travel untuk menyalurkan jasanya kepada konsumen. Jadi salah satu hal yang penting untuk diperhatikan dalam kebijaksanaan saluran distribusi itu sendiri dengan memperhitungkan adanya perubahan pada masyarakat serta pola distribusi perlu mengikuti dinamika para konsumen tadi.

4. Promosi ( Promotion) 

        Aspek ini berhubungan dengan berbagai usaha untuk memberikan informasi pada pasar tentang produk/jasa yang dijual, tempat dan saatnya. Ada beberapa cara menyebarkan informasi ini, antara lain periklanan (advertising), penjualan pribadi (Personal Selling), Promosi penjualan (Sales Promotion) dan Publisitas (Publicity)

 Periklanan (Advertising): Merupakan alat utama bagi pengusaha untuk mempengaruhi konsumennya. Periklanan ini dapat dilakukan oleh pengusaha lewat surat kabar, radio, majalah, bioskop, televisi, ataupun dalam bentuk poster-poster yang dipasang dipinggir jalan atau tempat-tempat yang strategis.Ø

 Penjualan Pribadi (Personal selling): Merupakan kegiatan perusahaan untuk melakukan kontak langsung dengan calon konsumennya. Dengan kontak langsung ini diharapkan akan terjadi hubungan atau interaksi yang positif antara pengusaha dengan calon konsumennya itu. Yang termasuk dalam personal selling adalah: door to door selling, mail order, telephone selling, dan direct selling.Ø

 Promosi Penjualan (Sales Promotion): Merupakan kegiatan perusahaan untuk menjajakan produk yang dipasarkarlnya sedemikian rupa sehingga konsumen akan mudah untuk melihatnya dan bahkan dengan cara penempatan dan pengaturan tertentu, maka produk tersebut akan menarik perhatian konsumen.Ø

 Publsitas (Pubilicity): Meripakan cara yang biasa digunakan juga oleh perusahaan untuk membentuk pengaruh secara tidak langsung kepada konsumen, agar mereka menjadi tahu, dan menyenangi produk yang dipasarkannya, hal ini berbeda dengan promosi, dimana didalam melakukan publisitas perusahaan tidak melakukan hal yang bersifat komersial. Publisitas merupakan suatu alat promosi yang mampu membentuk opini masyarakat secara tepat, sehingga sering disebut sebagai usaha untuk "mensosialisasikan" atau "memasyarakatkan ".Ø
Dalam hal ini yang harus diperhatikan adalah tercapainya keseimbangan yang efektif, dengan mengkombinasikan komponen-komponen tersebut kedalam suatu strategi promosi yang terpadu untuk berkomunikasi dengan para pembeli dan para pembuat keputusan pembelian.\

Sumber

Aspek Moral dan Etika


oleh
Prof. Dr. Sumaryo Suryokusumo, S.H., LL.M.
Moral dan etika pada hakekatnya merupakan prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menurut keyakinan seseorang atau masyarakat dapat diterima dan dilaksanakan secara benar dan layak. Dengan demikian prinsip dan nilai-nilai tersebut berkaitan dengan sikap yang benar dan yang salah yang mereka yakini. Etika sendiri sebagai bagian dari falsafah merupakan sistim dari prinsip-prinsip moral termasuk aturan-aturan untuk melaksanakannya. Dalam hukum internasional moral dan etika tersebut dikaitkan pada kewajiban subyek hukum internasional antara lain seperti negara untuk melaksanakan dengan etikat baiknya ketentuan-ketentuan di dalam hukum internasional tersebut yang merupakan perangkat prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang pada umumnya sudah diterima dan disetujui oleh masyarakat internasional.2 Sehubungan dengan hal itu, hukum internasional memberikan dasar hukum bagi pengelolaan secara tertib dalam hubungan internasional.
Negara sebagai subyek hukum internasional dan sebagai anggota masyarakat internasional sudah tentu harus menghormati dan melaksanakan bukan saja aturan hukum kebiasaan internasional (rules of customary international law) yang sudah merupakan aturan-aturan hukum yang sudah diterima oleh masyarakat internasional secara luas, tetapi juga prinsip-prinsip hukum internasional yang tersusun dalam instrumen-instrumen internasional di mana negara tersebut menjadi pihak. Aturan-aturan hukum kebiasaan internasional tersebut merupakan praktek praktek umum yang sudah diterima oleh semua negara sebagai hukum yang hampir semuanya terdiri dari elernen-elemen yang bersifat konstitutif. Praktek-praktek negara tersebut bersifat tetap dan seragam dan membentuk suatu kebiasaan. Praktek-praktek tersebut telah meningkat pelaksanaannya secara universal karena banyak negara lagi yang telah menggunakannya sebagai kebiasaan. Sebelum hukum dibuat oleh negara maka dalam mengatur hubungan internasional telah digunakan kebiasaan-kebiasaan.
Sebelum kebiasaan itu menjadi hukum maka kebiasaan itu harus berlangsung dalam waktu yang cukup lama agar dapat memperoleh persetujuan bersama dari anggota masyarakat internasional. Kebiasaan sebagai suatu sumber hukum internasional pada umumnya telah diterima dan diakui oleh para ahli hukum baik dari dunia Barat maupun dunia Timur. Menurut pandangan Mahkamah
Internasional untuk menjadikan suatu aturan hukum kebiasaan internasional, memang diperlukan suatu masa yang cukup panjang, dimana kepentingan negara-negara akan terpengaruh secara khusus dan aturan-aturan tersebut dikenakan secara luas dan seragam. Mengenai kekuatan mengikat hukum internasional kepada negara sangat didasarkan atas adanya kesepakatan (consent) negara tersebut untuk menerima prinsipprinsip dan aturan yang ada di dalamnya. Aturan-aturan (rules of conduct) itu menjadi hukum ketika telah diterima sebagai kekuatan yang mengikat diantara para pihak. Dengan demikian tidak dijumpai kesulitan terhadap perjanjian-perjanjian atau konvensi-konvensi resmi karena para pihak telah menyatakan kesepakatannya untuk mengikatkan diri pada instrumen-instrumen internasional tersebut. Dalam membicarakan aspek moral dan etika dalam penegakan hukum
Internasional akan dipusatkan pada beberapa permasalahan pokok sebagai berikut:

(i) Kewajiban Negara untuk melaksanakan perjanjian internasional yang sudah
disetujuinya dengan etikat baik.
(ii) Kewajiban internasional yang harus dilaksanakan baik oleh Negara anggota
maupun bukan anggota PBB.
(iii) Negara bukan pihak perjanjian internasional tetapi mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan perjanjian tersebut.
(iv) Kewajiban Negara terhadap hukum kebiasaan internasional.
(v) Negara tidak diperbolehkan untuk tidak melaksanakan perjanjian internasional yang
telah disetujuinya dengan alasan peraturan perundang-undangan nasionalnya.
(vi) Kewajiban semua Negara untuk melaksanakan keputusan Dewan Keamanan baik
Negara anggota maupun bukan anggota PBB.
(vii) Kewajiban Negara-negara untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Internasional
mengenai pertikaian masalah yang mereka ajukan ke Mahkamah tersebut.
(viii) Kewajiban Negara untuk Melaksanakan Perjanjian Internasional yang Sudah
Diratifikasinya.

Sumber

Memaknai Implementasi Pasar Bebas



Perdagangan bebas adalah sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada Harmonized
Commodity Description and Coding System (HS) dengan ketentuan dari World Customs
Organization yang berpusat di Brussels, Belgium. penjualan produk antar negara tanpa pajak
ekspor-impor atau hambatan perdagangan lainnya. Perdagangan bebas dapat juga didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang diterapkan pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan perusahaanperusahaan yang berada di negara yang berbeda. Perdagangan internasional sering dibatasi oleh berbagai pajak negara, biaya tambahan yang diterapkan pada barang ekspor impor, dan juga regulasi non tarif pada barang impor. Secara teori, semuha hambatan-hambatan inilah yang ditolak oleh perdagangan bebas. Namun dalam kenyataannya, perjanjian-perjanjian perdagangan yang didukung oleh penganut perdagangan bebas ini justru sebenarnya menciptakan hambatan baru kepada terciptanya pasar bebas. Perjanjian-perjanjian tersebut sering dikritik karena melindungi kepentingan perusahaanperusahaan besar.


Sejarah Pasar Bebas

Sejarah dari perdagangan bebas internasional adalah sejarah perdagangan internasional
memfokuskan dalam pengembangan dari pasar terbuka. Diketahui bahwa bermacam kebudayaan yang makmur sepanjang sejarah yang bertransaksi dalam perdagangan. Berdasarkan hal ini, secara teoritis rasionalisasi sebagai kebijakan dari perdagangan bebas akan menjadi menguntungkan ke negara berkembang sepanjang waktu. Teori ini berkembang dalam rasa moderennya dari kebudayaan komersil di Inggris, dan lebih luas lagi Eropa, sepanjang lima abad yang lalu. Sebelum kemunculan perdagangan bebas, dan keberlanjutan hal tersebut hari ini, kebijakan dari merkantilisme telah berkembang di Eropa di tahun 1500. Ekonom awal yang menolak merkantilisme adalah David Ricardo dan Adam Smith.
Ekonom yang menganjurkan perdagangan bebas percaya kalau itu merupakan alasan kenapa
beberapa kebudayaan secara ekonomis makmur. Adam Smith, contohnya, menunjukkan kepada peningkatan perdagangan sebagai alasan berkembangnya kultur tidak hanya di Mediterania seperti Mesir, Yunani, dan Roma, tapi juga Bengal dan Tiongkok. Kemakmuran besar dari Belanda setelah menjatuhkan kekaisaran Spanyol, dan mendeklarasikan perdagangan bebas dan kebebasan berpikir, membuat pertentangan merkantilis/perdagangan bebas menjadi pertanyaan paling penting dalam ekonomi untuk beberapa abad. Kebijakan perdagangan bebas telah berjibaku dengan merkantilisme, proteksionisme, isolasionisme, komunisme dan kebijakan lainnya sepanjang abad.

Pro-kontra perdagangan bebas


Banyak ekonom yang berpendapat bahwa perdagangan bebas meningkatkan standar hidup
melalui teori keuntungan komparatif dan ekonomi skala besar. Sebagian lain berpendapat bahwa perdagangan bebas memungkinkan negara maju untuk mengeksploitasi negara berkembang dan merusak industri lokal, dan juga membatasi standar kerja dan standar sosial. Sebaliknya pula, perdagangan bebas juga dianggap merugikan negara maju karena ia menyebabkan pekerjaan dari negara maju berpindah ke negara lain dan juga menimbulkan perlombaan serendah mungkin yang menyebabkan standar hidup dan keamanan yang lebih rendah. Perdagangan bebas dianggap mendorong negara-negara untuk bergantung satu sama lain, yang berarti memperkecil kemungkinan perang.

Sumber

Selasa, 14 Mei 2013

Eco Labelling, Sebuah Konsep Pelestarian Alam Berbasis Ekonomi



dakwatuna.com - Kelangkaan air bersih sudah melanda beberapa daerah di Indonesia dalam beberapa pekan terakhir. Penyebab utamanya adalah kemarau panjang yang membuat sumber air bersih seperti danau, sungai dan sumur-sumur mengering. Sudah Menjadi rahasia umum bahwa salah satu faktor penyebabnya cuaca yang tak menentu ini adalah terjadinya Climate change. Climate change memang sudah menjadi isu Internasional di mana semua Negara terkena dampaknya, badai salju di Amerika, mencairnya es di kutub utara dan antartika merupakan sepenggal kecil efek climate change. Beberapa fakta menyebutkan fenomena climate change karena tereduksinya lapisan ozon (O3) akibat emisi gas yang semakin banyak sedang hutan sebagai paru – paru dunia semakin sedikit. Jika melihat lingkup Indonesia, emisi yang menjadi polusi tidaklah sebanyak Negara – Negara barat yang sangat mengandalkan Industri namun Indonesia juga menyumbang hilangnya hutan sebagai penetral polusi dan sebagai daerah resapan air.

 





Dunia pun mulai paham dan sadar akan gejala alam yang menjadi bencana global, dalam beberapa puluh tahun terakhir ada beberapa kebijakan dan perjanjian sebagai upaya menekan laju global warming antara lain Protocol Montreal yang merupakan perjanjian untuk menekan depresi ozon yang berada di atmosfir dengan membatasi perdagangan Chloro Fluoro Carbon (CFC), gas yang dapat mereduksi ozon sehingga terjadi efek rumah kaca. Selain Protocol Montreal ada juga kebijakan dedt for nature swaps yaitu lembaga pecinta lingkungan di Negara – Negara maju ‘menangani’ atau membayar sebagian utang Negara berkembang dengan syarat Negara tersebut harus melakukan upaya perbaikan lingkungan. Lalu kebijakan yang baru diterapkan beberapa tahun lalu oleh Negara barat khususnya Eropa adalah penerapan ecolabel (Eco Labelling) untuk komoditas yang diperdagangkan secara internasional.
Secara umum, Eco Labelling menuntut bahwa setiap produk dagangan harus telah didasarkan pada kelestarian sumber daya dan ekosistem dari lingkungan hidup. Dimulai dari pengambilan bahan baku (misalnya kayu), pengangkutan bahan baku ke pabrik, proses dalam pabrik, pengangkutan produk pabrik ke konsumen, pemakaian produk dan pembuangan sampahnya (bekas pakai dari produk) secara keseluruhan tidak mencemari lingkungan(akrab lingkungan). Sertifikasi Eco-Labelling di bidang perkayuan adalah suatu cara untuk memberikan informasi kepada konsumen mengenai produk kayu yang dipasarkan kepadanya dalam bentuk suatu sertifikat atau Eco-Labell yang menunjukkan bahwa kayu tersebut berasal atau dihasilkan dari suatu konsensi hutan yang dikelola secara lestari.
 

Walaupun memang perlu diakui sertifikasi Eco Labelliing ini bukanlah hal yang murah, ini akan mengakibatkan Usaha kecil dan menengah (UKM) yang belum terlalu mapan akan tergilas. Sebab Negara di Eropa dan Amerika sudah memasukkan sertifikat Eco Labelling syarat komoditi, terutama kayu, masuk ke negaranya. Namun dampak negative ini masih relatif kecil jika dibandingkan benefit atau manfaat yang dirasakan baik secara ekonomi maupun lingkungan.
Pada sisi ekonomi benefit ini dirasakan oleh UKM yang bersertifikat, khususnya yang memproduksi furniture kayu dan diekspor ke pasar Amerika dan Eropa. Dini Rahim, senior coordinator home furnishing Senada (konsultan yang didanai USAID), ia mengatakan jika UKM Indonesia mengikuti prosedur dan tahapan dalam modul sustainable practises, maka produk furniture made in Indonesia bakal makin diterima pasar global. Apalagi, persaingan furniture di pasar dunia makin ketat. “Kalau mengandalkan desain, mungkin desain dari Italia lebih bagus. Kalau mengandalkan harga murah, mungkin harga dari China lebih murah. Jadi, salah satu cara agar furniture Indonesia mendapatkan hati di konsumen dunia adalah dengan adanya label dan sertifikasi produk,”. Adanya Sertifikat Eco Label akan membentuk kepercayaan pada komoditi kayu yang diekspor adalah komoditi yang ramah lingkungan. Hal tersebut dirasakan betul oleh PT Jawa Murni Lestari, UKM yang bergerak di bidang home furnishing. Selama krisis finansial yang mendera dunia belakangan ini, omzet perusahaan anjlok sampai 20%. Tetapi, karena perusahaan mengantongi sertifikasi, permintaan dari pasar luar negeri terus berdatangan.




Walhasil, ketika perusahaan lain kolaps karena gonjang-ganjing ekonomi dunia, mereka masih bertahan. Bahkan, berhasil meraih laba bersih 1,13%.
Pada perspektif Lingkungan, kebijakan Eco label yang mengharuskan komoditi kayu yang diperdagangkan adalah kayu yang mulai dari proses pengambilan bahan baku sampai pemasaran produk dilakukan dengan ramah lingkungan. Bahkan ada beberapa Negara memastikan terlebih dahulu kayu tersebut bukanlah kayu hasil ilegal loging. Sehingga adanya eco label bisa menekan ilegal loging yang cukup merebak di berbagai daerah di tanah air, yang pada kemudian hari bisa kembali meningkatkan jumlah luas hutan yang Indonesia miliki sehingga peran hutan sebagai paru-paru dunia bisa berfungsi optimal dan mengurangi polusi udara yang kian parah akibat industri.
           

Sumber:
 http://www.dakwatuna.com/2011/09/28/15017/eco-labelling-sebuah-konsep-pelestarian-alam-berbasis-ekonomi/#ixzz2THH0MWQH