Senin, 25 Maret 2013

Opini Saya



Paradigma masyarakat Terhadap Radikalisme dan Terorisme

Bagaimana memaparkan solusi yang ditawarkan oleh representasi masyarakat dan terorisme di Indonesia? Belakangan ini banyak iming iming (problem) yang beranggapan bahwa ideologI barat menentang orintasi di dalam agama, namun kebanyakan masyarakat masih kaku untuk beranggapan atau tidak begitu percaya atas orientasi tersebut. Adanya ketidakpahaman  antara radikalisme dengan ideology barat, dimana ideology barat ini mengait ngaitkan adanya terorisme di balik radikalissme, mengapa demikian??  Contohnya bom bali, di balik terjadi bom bali, banyak Negara Negara barat berpendapat bahwa ini merupakan suatu keradikalan didalam agama.
Banyak pemahaman beranggapan bahwa Partisipasi masyarakat dalam memutuskan mata rantai radikalisme dan terorisme ini berhubungan erat dengan organisasi organisasi di dalam masyarakat, dimana sebagian masyarakat jadinya mempunyai paradigma yang salah atau yang tidak baik menurut mereka tentang suatu organissasi, sehingga mereka beranggapan bahwa  suatu organisais bertentangan dengan organisasi yang lain, inilah akibat dari paradigma yang telah tertanam di dalam pikiran meraka sehingga banyak muncul kelompok kelompok penentang yang kita tau selama ini bahwa mereka adalah terorisme. Terorisme berangagapan bawha apa yang dilakukan oleh mereka adalah selalu benar, namun mereka tidak berpikir panjang, atau apa yang akan terjadi didalan Negara yang agung ini selanjutnya.
Supaya paradigma yang salah ini tidak semakin bertambah di dalam masyarakat kita maka baiknya kita yang sadar akan apa itu paradigma yang benar (ideologi Negara) haruslah ikut serta menanamkannya didalam masyarakat, melalui perbuatan perbuatan kecil kita, contahnya saling menghargai sesama, baik itu yang berbeda agama, suku, ras, enthnik dll, sebab Bhineka Tunggal Ika mempunyai arti “Walau Berbeda Beda Tetapi Tetap Satu”. juga pemerintah harus bersi keras, atau tidak main main dalam mengatasi masalah paradigma yang salah yang telah tertanam di dalam pikiran sebagian masyarakat ini, pemerintah harus lebih ketat dalam memberikan pemahamn tentang Ideologi Negara, seperti memberikan kurikiulum pembelajaran pancasila dan filsafat filsafat tentang Negara ini. Supaya anak anak bangsa sekarang ini menjadi anak bangsa yang akan mempersatukan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga terjadi kerukunan dalam komunitas komunitas yang ada di Negara ini.


WAJAH HUKUM EKONOMI INDONESIA



Pendahuluan

Latar Belakang
Dalam dunia perekonomian sering dijumpai permasalahan yang timbul dari aktivitas perekonomian itu sendiri, hal tersebut telah terbukti dari sejarah perekonomian dunia yang menunjukan bahwa telah timbulnya masalah perekonomian yang cukup mendesak untuk segera ditangani. Pada tahun 1930 dunia mengalami masalah pengangguran di kalangan tenaga kerja dan sumber daya lainnya, begitu juga tahun 1940 dunia mengalami masalah merealokasikan sumber daya yang langka dengan cepat antara kebutuhan perang dengan kebutuhan sipil. Tahun 1950 terjadi masalah inflasi, tahun 1960 terjadi kemunduran pertumbuhan ekonomi, tahun 1970 dan awal tahun 1980 terjadi kasus biaya energi yang meningkat (harga minyak yang meningkat sepuluh kali dibandingkan dekade sebelumnya) (Lipsey, et. al. 1991), memasuki akhir tahun 2008 sampai dengan saat ini krisis finansial global yang dimulai di Amerika Serikat sejak 2007 yang dipicu macetnya kredit perumahan (subprime mortgage) juga telah menimbulkan permasalahan yang mendunia.
Dari permasalahan tersebut telah mengakibatkan perekonomian dunia yang melemah, sehingga berdampak pula pada Indonesia . Hal tersebut terlihat dari pasar ekspor produk Indonesia yang menjadi sangat menurun, nilai tukar rupiah terdepresiasi sehingga hutang luar negeri pemerintah maupun swasta menjadi beban yang cukup berat.
Sejarah Indonesia dalam kurun waktu yang panjang sebagai negara jajahan bangsa asing karena alasan ekonomi bahwa Indonesia merupakan sumber hasil bumi yang sangat penting bagi dunia juga mempelihatkan bahwa masalah ekonomi adalah masalah yang penting bagi suatu negara. kita dapat melihat bahwa persoalan-persoalan ekonomi selalu muncul dari penggunaan sumberdaya yang langka untuk memuaskan keinginan manusia yang tak terbatas dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya. Akibat kelangkaan, maka terjadi perebutan untuk menguasai sumberdaya yang langka tersebut. Perebutan menjadi penguasa atas sumber daya yang langka bisa menimbulkan persengketaan antar pelaku ekonomi bahkan bisa memicu perang baik antar daerah maupun antar negara.  
Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat berjalan dengan baik dengan prinsip – prinsip keadilan. Disini kita membuthkan Hukum ekonomi untuk mengatasi masalah hokum ekonomi yang melanda Negara kita saat ini.

A.  Wajah Hukum Ekonomi di Indonesia Secara Umum
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian dalam peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari yang terjadi dalam lingkungan masyarakat. Dari definisi diatas bisa ditarik kesimpulan bahwa Hukum ekonomi itu dibuat untuk memenuhi adanya tingkat kebutuhan yang selalu bertambah seiring dengan perkembangan zaman sehingga bisa membuat manusia sedikitnya bias memenuhi kebutuhan tersebut.
Hukum ekonomi di Indonesia merupakan penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social. Hukum ekonomi memiliki dua aspek, yaitu:
1.      1. Aspek pengaturan usaha usaha pembangunan ekonomi
2.      2. Aspek pengaturan usaha usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata diseluruh lapisan masyarakat
Hukum ekonomi Indonesia di bedakan menjadi 2, yaitu
1.      1. Hukum ekonomi pembangunan
Hukum ekonomi pembagunan adalah hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi di Indonesia secara nasional / merata.
2.      2. Hukum ekonomi social
Hukum ekonomi social adalah hukum yang menyangkut pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merakyat di seluruh lapisan rakyat di Indonesia.
            Wajah hukum ekonomi diIndonesia ini bisa dibilang kurang memuaskan bagi masyarakat yang ada karena kekurang efisienan pemerintah Dallam menjalankannya. Hukum ekonomi dibuat sebenarnya untuk membuat agar masyarakat lebih mudah dalam mengatur kegiatan ekonominya dalam kehidupan sehari-hari serta menjadikan masyarakat menjalin hidup yang lebih baik dan lebih beratur lagi. Tetapi yang terjadi malah sebaliknya, ekonomi di negara kita saja rasanya sudah mulai berantakan, apalagi yang ada pada masyarakat masing-masing. Seharusnya negara kita bisa lebih memperhatikan serta memperbaiki lagi jalannya hukum ekonomi di negara kita ini. Kelihatannya negara kita selalu ingin mengikuti negara yang berhasil akan ekonominya, tetapi rasanya selalu saja salah jalan dan malah membuat negara kita semakin jatuh dalam bidang ekonomi. Sebenarnya negara kita ini negara yang penuh dengan tanam-tanaman serta tanah yang subur dan seharusnya bisa lebih baik dari negara-negara yang tidak memiliki sumber daya alam seperti kita, tetapi alhasil tidak bisa karena kita salah dalam mengelola sumber daya alam yang kita miliki.
Dalam tindakan ekonomi kita selalu melihat keuntungan yang lebih besar, itu memang bagus sebagai potensi kita dalam menjalankannya, tetapi bukan berarti kita tidak berhati-hati. Yang tadinya kita sudah bisa mendapatkan keuntungan besar dan kita sudah mulai senang karena satu langkah lagi mendapatkan keuntungan tersebut, dan saat kita sedang tidak konsentrasi dan bersenang-senang karena keberhasilan sudah didepan mata, disaat itu juga lawan kita sedang menyusun strategi untuk mengalahkan kita saat kita lengah. Dan bisa saja itu membuat peluang kita untuk mendapatkan keuntungan berbalik menjadi milik lawan karena kesalahan kita sedikit yang tidak berkonsentrasi karena terlalu senang atas kemenengan yang sudah didepan mata tetapi belum digenggam. lalu , sistem ekonomi dinegara kita ini pun seharusnya lebih berhati-hati serta meningkatkan tingkat kewaspadaan atas segala sesuatunya pada saat sedang menjalankan suatu proses ekonomi. Bukannya kita malah membuat proses ekonomi kita ini menguntungkan bagi kita sendiri, tapi kebanyakan seperti itu karena tergiur dengan adanya keuntungan yang besar sehingga membuat orang itu khilaf. Awalnya niat untuk melakukan proses ekonomi untuk menguntungkan negara serta masyarakat banyak tetapi alhasil jadi menguntungkan diri sendiri.
Memang sistem ekonomi di negara kita indonesia, sepertinya semakin tahun bukan semakin baik malah semakin kacau dan berantakan. Dulu sebagai masyarakat awam, yang mereka tahu sistem ekonomi di indonesia ini baik-baik saja, dengan hidup mereka yang bisa dibilang kurang dalam memperoleh kebutuhan ekonominya dan mereka pun biasa saja dan tidak menyalahkan negara. Paling jika mereka merasa sangat dirugikan baru mereka menunjukan serta mengeluarkan pendapat karena mereka sudah merasa dirugikan. Contohnya dengan naiknya BBM atau bahkan naiknya sembako pasti mereka menunjukkan aksi protes mereka dengan cara mengemukakan pendapat atau berunuk rasa agar pemerintah mengerti bahwa mereka rugi atas keputusan itu. Tahun-tahun yang lalu memang belum terlalu terlihat permainan pemerintah dalam menjalankan perekonomian di Indonesia. Tetapi sekarang mulai diusut dan mulai terbukti sedikit demi sedikit tentang apa yang mereka lakukan selama bekerja sebagai orang yang seharusnya melayani serta mensejahterakan masyarakat tetapi malah mensejahterakan diri sendiri. Sedikit-sedikit lama-lama menjadi bukit mungkin itu pribahasa yang tepat untuk mereka yang mengumpulkan uangnya dengan cara menggunakan sebagian uang dari hasil yang seharusnya bukan untuk mereka tetapi untuk negara bahkan untuk masyarakat banyak. Sebenarnya untuk masalah perekonomian kita ini, kita bias memperbaikinya, dimana harus ada komunikasi ekonomi yang baik antara pemerintah dengan masyarakat, dan pemerintah juga harus mempersiapkan segala akses ekonomi kepada rakyat, dengan tujuan untk kesejahteraan bersama, dimana kesejahteraan rakyat itu sendiri juga merupakan kesejahteraan dari pemerintah Indonesia.

Penutup
Dengan adanya pembenahan tersebut, hukum ekonomi Indonesia diharapkan akan berfungsi sebagaimana mestinya.Hukum ekonomi tersebut bisa mengendalikan kegiatan perekonomian supaya dalam pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan kepentingan masyarakat, karena perkembangan dan kesejahteraan masyarakat, berarti juga merupakan tanda tanda bahwa suatu Negara itu sudah berkembang. Terimakasih

SUMBER: